JENIS ZAKAT
15/07/2026 | Penulis: Humas
BAZNAS
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perdagangan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan pada saat panen.
5. Zakat Peternakan dan Perikanan
Merupakan zakat yang dikenakan atas kepemilikan hewan ternak serta hasil usaha perikanan yang telah memenuhi syarat nisab dan haul sesuai ketentuan syariat.
6. Zakat Pertambangan
Merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas hasil usaha pertambangan atau sumber daya alam yang diperoleh dan telah memenuhi ketentuan nisab serta haul.
7. Zakat Perindustrian
Merupakan zakat yang dikenakan atas harta atau keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang industri, baik produksi barang maupun penyediaan jasa, setelah memenuhi syarat zakat.
8. Zakat Pendapatan dan Jasa (Zakat Profesi)
Merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan, profesi, atau pemberian jasa. Zakat ini dibayarkan ketika penghasilan telah memenuhi ketentuan nisab sesuai syariat.
9. Zakat Rikaz
Merupakan zakat yang dikenakan atas harta karun atau harta temuan yang berasal dari peninggalan masa lampau. Besaran zakat rikaz adalah 20% dari nilai harta yang ditemukan dan dikeluarkan tanpa menunggu haul.
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Meskipun sama-sama wajib ditunaikan, zakat mal dan zakat fitrah memiliki persyaratan yang berbeda.
Syarat Zakat Mal
Harta yang wajib dizakati harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Dimiliki secara penuh, yaitu berada di bawah kepemilikan dan penguasaan yang sah.
- Diperoleh dari sumber yang halal, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
- Mencapai nisab, yaitu batas minimal kepemilikan harta yang mewajibkan zakat.
- Mencapai haul, yakni telah dimiliki selama satu tahun hijriah untuk jenis harta tertentu.
Catatan: Ketentuan haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan atau profesi, serta zakat rikaz. Jenis-jenis zakat tersebut dikeluarkan sesuai dengan waktu perolehannya atau saat panen, sebagaimana diatur dalam syariat.
Syarat Zakat Fitrah
Seseorang diwajibkan menunaikan zakat fitrah apabila memenuhi syarat berikut:
- Beragama Islam.
- Masih hidup hingga terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan.
- Memiliki kelebihan makanan atau kebutuhan pokok bagi diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya untuk malam dan hari Raya Idulfitri.
Dasar Hukum: Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, serta pendapat para ulama, termasuk Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi.
Press Release Lainnya
JENIS-JENIS INFAK
MANFAAT DAN KEUTAMAAN SEDEKAH
ZAKAT
ASNAF (8 GOLONGAN) PENERIMA ZAKAT
SEDEKAH
INFAK
CARA MEMBIASAKAN SEDEKAH
ZAKAT FITRAH
CARA MEMBAYAR ZAKAT DI BAZNAS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Palembang.
Lihat Daftar Rekening →