INFAK
18/07/2026 | Penulis: Humas
BAZNAS
infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1).
Infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari seorang Muslim. Infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta.
“Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS. Ali Imran: 133-134).
Infak ternyata memiliki perbedaan dari sedekah, infak sebenarnya dilakukan dengan harta yang bersifat material, sedangkan sedekah, bisa dilakukan dengan non-harta atau non-material. Misalnya saja sedekah bisa dilakukan dengan senyuman, “Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi).
Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan setiap hambanya agar menyisihkan hartanya untuk berinfak yang hal ini masuk dalam kebaikan, dan Allah mencintai hambanya yang berbuat baik. Hal ini dijelaskan dalam Surat Ali Imran ayat 133-134.
Press Release Lainnya
ZAKAT FITRAH
JENIS ZAKAT
MANFAAT DAN KEUTAMAAN SEDEKAH
CARA MEMBAYAR ZAKAT DI BAZNAS
ASNAF (8 GOLONGAN) PENERIMA ZAKAT
CARA MEMBIASAKAN SEDEKAH
SEDEKAH
ZAKAT
JENIS-JENIS INFAK

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Palembang.
Lihat Daftar Rekening →