ASNAF (8 GOLONGAN) PENERIMA ZAKAT
14/07/2026 | Penulis: Humas
BAZNAS
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Press Release Lainnya
CARA MEMBIASAKAN SEDEKAH
PRESS_RELEASE23/07/2026 | Humas
ZAKAT FITRAH
PRESS_RELEASE17/07/2026 | Humas
INFAK
PRESS_RELEASE18/07/2026 | Humas
ZAKAT
PRESS_RELEASE13/07/2026 | Humas
MANFAAT DAN KEUTAMAAN SEDEKAH
PRESS_RELEASE22/07/2026 | Humas
SEDEKAH
PRESS_RELEASE21/07/2026 | Humas
CARA MEMBAYAR ZAKAT DI BAZNAS
PRESS_RELEASE16/07/2026 | Humas
JENIS-JENIS INFAK
PRESS_RELEASE20/07/2026 | Humas
JENIS ZAKAT
PRESS_RELEASE15/07/2026 | Humas

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Palembang.
Lihat Daftar Rekening →