WhatsApp Icon
OPTIMALKAN ZAKAT, BAZNAS PALEMBANG IMBAU PENGURUS MASJID DAN MUSHOLLA AKTIFKAN UPZ SESUAI UU

Palembang, 10 Maret 2026 – Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang, Kgs. M Ridwan Nawawi, mengimbau para pengurus masjid dan musholla di Kota Palembang untuk mengaktifkan kembali Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan zakat yang tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut Ridwan Nawawi, keberadaan UPZ di lingkungan masjid dan musholla sangat penting karena menjadi penghubung antara masyarakat dengan BAZNAS dalam proses penghimpunan dan penyaluran zakat. Dengan adanya UPZ yang aktif, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dapat dilakukan secara lebih terarah serta memiliki sistem pengelolaan yang jelas.

 

“Pengurus masjid dan musholla kami harapkan dapat mengaktifkan kembali Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungannya masing-masing. Dengan demikian, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dapat dilakukan secara resmi, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ridwan.

 

Ia menjelaskan bahwa UPZ merupakan bagian dari jaringan kelembagaan BAZNAS yang berfungsi membantu pelaksanaan tugas pengelolaan zakat di tingkat masyarakat. Melalui keberadaan UPZ, potensi zakat yang ada di lingkungan masjid dan musholla dapat dihimpun secara lebih optimal serta disalurkan kepada para mustahik yang benar-benar membutuhkan.

 

Ridwan juga menekankan pentingnya legalitas dalam kegiatan pengumpulan zakat. Menurutnya, pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah sebaiknya dilakukan melalui UPZ yang telah mendapatkan pengesahan dari BAZNAS. Langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat.

 

“Pengelolaan zakat yang dilakukan melalui lembaga resmi akan memudahkan proses pendataan, pelaporan, serta memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada para mustahik,” katanya.

 

Selain itu, Ridwan mengajak para pengurus UPZ untuk terus menjalin koordinasi dengan BAZNAS Kota Palembang agar seluruh kegiatan pengelolaan zakat dapat berjalan sejalan dengan program-program yang telah dirancang, baik dalam bentuk bantuan sosial maupun program pemberdayaan masyarakat.

 

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap kegiatan pengumpulan zakat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi. Menurutnya, praktik pengumpulan dana tanpa dasar hukum yang jelas dapat berpotensi menimbulkan masalah dalam pengelolaan dan penyalurannya.

 

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menempatkan BAZNAS sebagai lembaga resmi negara dalam pengelolaan zakat. Oleh karena itu, keberadaan UPZ menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan layanan zakat di tengah masyarakat.

 

BAZNAS Kota Palembang terus mendorong pembentukan serta pengaktifan UPZ di berbagai masjid, musholla, sekolah, dan instansi guna meningkatkan potensi penghimpunan zakat di Kota Palembang. Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan dana zakat dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan serta berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan

 

 

 

 

10/03/2026 | Kontributor: Humas
RATUSAN HAFIDZ BINAAN PONJEN AMAL BINA INSANI DAPAT APRESIASI DARI BAZNAS PALEMBANG

Palembang, 9 Maret 2026 – Yayasan Ponjen Amal Bina Insani Kota Palembang kembali menggelar kegiatan sosial dan keagamaan melalui program Festival Remaja Muslim bertajuk “Ramadhan Ceria, Berbagi Berkah Ramadhan.” Kegiatan ini diisi dengan berbagai perlombaan islami serta penyaluran santunan bagi anak yatim dan dhuafa.

 

Dalam kegiatan tersebut diselenggarakan sejumlah perlombaan, di antaranya lomba tilawah dan hafidz Al-Qur’an, serta lomba kompetensi ilmu pengetahuan dan seni muslim yang diikuti oleh para remaja dan anak-anak binaan yayasan.

 

Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang, Kgs. M. Ridwan Nawawi, S.Pd.I., M.M, yang turut menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap program yang digagas oleh Yayasan Ponjen Amal Bina Insani.

 

Menurutnya, kegiatan ini sangat positif karena tidak hanya menghadirkan kebahagiaan di bulan suci Ramadhan, tetapi juga berperan dalam membina generasi muda yang mencintai dan menghafal Al-Qur’an.

 

“Acara Ponjen Amal ini sangat baik dalam membina para hafidz. Kegiatan ini menjadi wadah pembinaan bagi generasi muda ke depan. InsyaAllah BAZNAS Kota Palembang akan turut mendukung dengan memberikan santunan kepada anak-anak yatim,” ujar Ridwan Nawawi.

 

Ia menambahkan bahwa BAZNAS Kota Palembang terbuka untuk menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga, yayasan, serta pengurus masjid dan mushola yang memiliki program sosial keumatan.

 

“Kami berharap semakin banyak mitra, baik lembaga, yayasan, masjid maupun mushola, untuk bersama-sama merangkul masyarakat dalam kegiatan kebaikan. BAZNAS sangat terbuka terhadap program-program yang dapat disinergikan,” tambahnya.

 

Ridwan juga menjelaskan bahwa Yayasan Ponjen Amal Bina Insani saat ini telah terdaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah BAZNAS Kota Palembang, sehingga wajar apabila yayasan tersebut mendapatkan dukungan dalam berbagai program sosialnya.

 

Sementara itu, Ketua Ponjen Amal Bina Insani Palembang, H. M. Yusuf Usman, didampingi Sekretaris Jenderal H. Nurudin Hanafiah, menyampaikan bahwa kegiatan ini telah memasuki tahun ke-12 dan menjadi agenda rutin setiap bulan Ramadhan.

 

“Setiap tahun kami memberikan santunan kepada anak-anak yatim hafidz. Tahun ini terdapat sekitar 150 anak yang menerima santunan berupa uang pembinaan serta peralatan sekolah,” ujar Yusuf Usman.

 

Selain penyaluran santunan, pihak yayasan juga memberikan hadiah kepada para pemenang lomba, termasuk lomba dai cerdas cermat yang diikuti oleh anak-anak yatim piatu dan dhuafa.

 

Ia menyebutkan bahwa jumlah peserta pada tahun ini relatif sama dengan tahun sebelumnya, mengingat kegiatan dilaksanakan bertepatan dengan masa liburan sekolah.

 

Saat ini, Yayasan Ponjen Amal Bina Insani tercatat membina sebanyak 278 anak yatim hafidz.

 

“Kami berharap kegiatan ini terus berkembang dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi anak-anak yatim serta generasi muda muslim di Kota Palembang,” pungkasnya.

 

 

09/03/2026 | Kontributor: Humas
PERINGATI NUZULUL QUR’AN, BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN SANTUNAN ANAK YATIM

Palembang, 9 Maret 2026 – Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang menggelar kegiatan santunan bagi anak yatim dalam rangka memperingati momentum Nuzulul Qur’an di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya BAZNAS Kota Palembang untuk menebarkan kepedulian serta memperkuat nilai-nilai sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.

 

Santunan kepada anak-anak yatim tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Palembang, Kgs. M Ridwan Nawawi, S.Pd.I., M.M. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa momentum Nuzulul Qur’an tidak hanya dimaknai sebagai peristiwa turunnya Al-Qur’an, tetapi juga menjadi pengingat bagi umat Islam untuk memperbanyak amal kebaikan, salah satunya dengan berbagi kepada sesama yang membutuhkan.

 

Menurutnya, kegiatan santunan ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian BAZNAS Kota Palembang terhadap anak-anak yatim agar mereka dapat merasakan kebahagiaan, khususnya di bulan Ramadhan yang penuh berkah.

 

“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perhatian dan bantuan. Semoga santunan yang diberikan dapat bermanfaat serta menjadi penyemangat bagi anak-anak yatim untuk terus belajar dan meraih masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

 

Selain penyerahan santunan, kegiatan peringatan Nuzulul Qur’an tersebut juga diisi dengan tausiyah keagamaan serta doa bersama, yang diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan umat Islam di bulan Ramadhan.

 

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Palembang berharap dapat terus menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial di tengah masyarakat, sehingga keberadaan zakat, infak, dan sedekah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi para mustahik di Kota Palembang.

 

 

09/03/2026 | Kontributor: Humas
BAZNAS KOTA PALEMBANG TETAPKAN FIDYAH RAMADHAN 1447 H SEBESAR RP30.000 PER HARI

Palembang, 5 Maret 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang bersama sejumlah lembaga keagamaan dan instansi terkait menetapkan besaran fidyah untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, bertepatan dengan 15 Ramadhan 1447 H.

 

Musyawarah tersebut melibatkan BAZNAS Kota Palembang, Kementerian Agama Kota Palembang, Muhammadiyah Kota Palembang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, Nahdlatul Ulama (NU) Kota Palembang, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Palembang, serta Dinas Perdagangan Kota Palembang.

 

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, ditetapkan bahwa besaran fidyah pada tahun ini adalah Rp30.000 per hari per jiwa. Nilai tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban membayar fidyah selama bulan suci Ramadhan.

 

Fidyah diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan tidak dapat menggantinya di hari lain, seperti lansia atau orang yang menderita sakit menahun. Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin atau dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.

 

BAZNAS Kota Palembang mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah melalui lembaga resmi agar penyalurannya dapat dilakukan secara tepat sasaran kepada para mustahik yang membutuhkan.

 

Masyarakat dapat menunaikan fidyah secara daring melalui laman resmi BAZNAS Kota Palembang di kotapalembang.baznas.go.id/bayarzakat. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah dengan nomor rekening 8010-90-06366 atas nama BAZNAS Kota Palembang.

 

Selain melalui layanan daring dan perbankan, masyarakat juga dapat menunaikan fidyah secara langsung melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di masjid, musholla, sekolah, yayasan, maupun lembaga lainnya di wilayah Kota Palembang.

BAZNAS Kota Palembang berharap dengan adanya penetapan ini, masyarakat dapat memahami ketentuan fidyah dengan baik serta menunaikannya melalui lembaga resmi agar penyaluran kepada fakir miskin dapat berjalan secara optimal. Semoga amal ibadah yang ditunaikan selama bulan suci Ramadhan diterima oleh Allah SWT serta membawa keberkahan bagi seluruh umat

 

06/03/2026 | Kontributor: Humas
BAZNAS KOTA PALEMBANG UMUMKAN BESARAN ZAKAT FITRAH RAMADAN 1447 H

Palembang, 5 Maret 2026 - Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang bersama sejumlah lembaga keagamaan dan instansi terkait menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi untuk masyarakat Kota Palembang.

 

Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama yang dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, bertepatan dengan 15 Ramadan 1447 H. Musyawarah ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kementerian Agama Kota Palembang, Majelis Ulama Indonesia Kota Palembang, Muhammadiyah Kota Palembang, Nahdlatul Ulama Kota Palembang, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, serta Dinas Perdagangan Kota Palembang.

 

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama tersebut, besaran Zakat Fitrah yang ditetapkan adalah 2,5 kilogram beras per jiwa atau apabila ditunaikan dalam bentuk uang sebesar Rp37.500 per jiwa, dengan ketentuan dapat menyesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.

 

BAZNAS Kota Palembang mengajak seluruh umat Muslim di Kota Palembang untuk menunaikan kewajiban Zakat Fitrah melalui layanan resmi yang telah disediakan. Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui laman:kotapalembang.baznas.go.id/bayarzakat

 

Selain itu, masyarakat juga dapat menunaikan zakat melalui transfer ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah 80109006366 a.n BAZNAS Kota Palembang, atau secara langsung di Kantor BAZNAS Kota Palembang yang beralamat di Jl. Kapten A. Rivai No.1385, 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.

Penunaian Zakat Fitrah juga dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di masjid, musholla, sekolah, yayasan, maupun lembaga lainnya di Kota Palembang. BAZNAS Kota Palembang berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar dapat segera disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerimanya. Semoga zakat yang ditunaikan menjadi penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadan serta membawa keberkahan bagi seluruh umat.

 

06/03/2026 | Kontributor: Humas

Berita Terbaru

OPTIMALKAN ZAKAT, BAZNAS PALEMBANG IMBAU PENGURUS MASJID DAN MUSHOLLA AKTIFKAN UPZ SESUAI UU
OPTIMALKAN ZAKAT, BAZNAS PALEMBANG IMBAU PENGURUS MASJID DAN MUSHOLLA AKTIFKAN UPZ SESUAI UU
Normal 0 false false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual;} Palembang, 10 Maret 2026 – Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang, Kgs. M Ridwan Nawawi, mengimbau para pengurus masjid dan musholla di Kota Palembang untuk mengaktifkan kembali Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan zakat yang tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut Ridwan Nawawi, keberadaan UPZ di lingkungan masjid dan musholla sangat penting karena menjadi penghubung antara masyarakat dengan BAZNAS dalam proses penghimpunan dan penyaluran zakat. Dengan adanya UPZ yang aktif, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dapat dilakukan secara lebih terarah serta memiliki sistem pengelolaan yang jelas. “Pengurus masjid dan musholla kami harapkan dapat mengaktifkan kembali Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungannya masing-masing. Dengan demikian, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dapat dilakukan secara resmi, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ridwan. Ia menjelaskan bahwa UPZ merupakan bagian dari jaringan kelembagaan BAZNAS yang berfungsi membantu pelaksanaan tugas pengelolaan zakat di tingkat masyarakat. Melalui keberadaan UPZ, potensi zakat yang ada di lingkungan masjid dan musholla dapat dihimpun secara lebih optimal serta disalurkan kepada para mustahik yang benar-benar membutuhkan. Ridwan juga menekankan pentingnya legalitas dalam kegiatan pengumpulan zakat. Menurutnya, pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah sebaiknya dilakukan melalui UPZ yang telah mendapatkan pengesahan dari BAZNAS. Langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat. “Pengelolaan zakat yang dilakukan melalui lembaga resmi akan memudahkan proses pendataan, pelaporan, serta memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada para mustahik,” katanya. Selain itu, Ridwan mengajak para pengurus UPZ untuk terus menjalin koordinasi dengan BAZNAS Kota Palembang agar seluruh kegiatan pengelolaan zakat dapat berjalan sejalan dengan program-program yang telah dirancang, baik dalam bentuk bantuan sosial maupun program pemberdayaan masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap kegiatan pengumpulan zakat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi. Menurutnya, praktik pengumpulan dana tanpa dasar hukum yang jelas dapat berpotensi menimbulkan masalah dalam pengelolaan dan penyalurannya. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menempatkan BAZNAS sebagai lembaga resmi negara dalam pengelolaan zakat. Oleh karena itu, keberadaan UPZ menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan layanan zakat di tengah masyarakat. BAZNAS Kota Palembang terus mendorong pembentukan serta pengaktifan UPZ di berbagai masjid, musholla, sekolah, dan instansi guna meningkatkan potensi penghimpunan zakat di Kota Palembang. Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan dana zakat dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan serta berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan
BERITA10/03/2026 | Humas
RATUSAN HAFIDZ BINAAN PONJEN AMAL BINA INSANI DAPAT APRESIASI DARI BAZNAS PALEMBANG
RATUSAN HAFIDZ BINAAN PONJEN AMAL BINA INSANI DAPAT APRESIASI DARI BAZNAS PALEMBANG
Normal 0 false false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual;} Palembang, 9 Maret 2026 – Yayasan Ponjen Amal Bina Insani Kota Palembang kembali menggelar kegiatan sosial dan keagamaan melalui program Festival Remaja Muslim bertajuk “Ramadhan Ceria, Berbagi Berkah Ramadhan.” Kegiatan ini diisi dengan berbagai perlombaan islami serta penyaluran santunan bagi anak yatim dan dhuafa. Dalam kegiatan tersebut diselenggarakan sejumlah perlombaan, di antaranya lomba tilawah dan hafidz Al-Qur’an, serta lomba kompetensi ilmu pengetahuan dan seni muslim yang diikuti oleh para remaja dan anak-anak binaan yayasan. Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang, Kgs. M. Ridwan Nawawi, S.Pd.I., M.M, yang turut menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap program yang digagas oleh Yayasan Ponjen Amal Bina Insani. Menurutnya, kegiatan ini sangat positif karena tidak hanya menghadirkan kebahagiaan di bulan suci Ramadhan, tetapi juga berperan dalam membina generasi muda yang mencintai dan menghafal Al-Qur’an. “Acara Ponjen Amal ini sangat baik dalam membina para hafidz. Kegiatan ini menjadi wadah pembinaan bagi generasi muda ke depan. InsyaAllah BAZNAS Kota Palembang akan turut mendukung dengan memberikan santunan kepada anak-anak yatim,” ujar Ridwan Nawawi. Ia menambahkan bahwa BAZNAS Kota Palembang terbuka untuk menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga, yayasan, serta pengurus masjid dan mushola yang memiliki program sosial keumatan. “Kami berharap semakin banyak mitra, baik lembaga, yayasan, masjid maupun mushola, untuk bersama-sama merangkul masyarakat dalam kegiatan kebaikan. BAZNAS sangat terbuka terhadap program-program yang dapat disinergikan,” tambahnya. Ridwan juga menjelaskan bahwa Yayasan Ponjen Amal Bina Insani saat ini telah terdaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah BAZNAS Kota Palembang, sehingga wajar apabila yayasan tersebut mendapatkan dukungan dalam berbagai program sosialnya. Sementara itu, Ketua Ponjen Amal Bina Insani Palembang, H. M. Yusuf Usman, didampingi Sekretaris Jenderal H. Nurudin Hanafiah, menyampaikan bahwa kegiatan ini telah memasuki tahun ke-12 dan menjadi agenda rutin setiap bulan Ramadhan. “Setiap tahun kami memberikan santunan kepada anak-anak yatim hafidz. Tahun ini terdapat sekitar 150 anak yang menerima santunan berupa uang pembinaan serta peralatan sekolah,” ujar Yusuf Usman. Selain penyaluran santunan, pihak yayasan juga memberikan hadiah kepada para pemenang lomba, termasuk lomba dai cerdas cermat yang diikuti oleh anak-anak yatim piatu dan dhuafa. Ia menyebutkan bahwa jumlah peserta pada tahun ini relatif sama dengan tahun sebelumnya, mengingat kegiatan dilaksanakan bertepatan dengan masa liburan sekolah. Saat ini, Yayasan Ponjen Amal Bina Insani tercatat membina sebanyak 278 anak yatim hafidz. “Kami berharap kegiatan ini terus berkembang dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi anak-anak yatim serta generasi muda muslim di Kota Palembang,” pungkasnya.
BERITA09/03/2026 | Humas
PERINGATI NUZULUL QUR’AN, BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN SANTUNAN ANAK YATIM
PERINGATI NUZULUL QUR’AN, BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN SANTUNAN ANAK YATIM
Normal 0 false false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual;} Palembang, 9 Maret 2026 – Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang menggelar kegiatan santunan bagi anak yatim dalam rangka memperingati momentum Nuzulul Qur’an di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya BAZNAS Kota Palembang untuk menebarkan kepedulian serta memperkuat nilai-nilai sosial dan keagamaan di tengah masyarakat. Santunan kepada anak-anak yatim tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Palembang, Kgs. M Ridwan Nawawi, S.Pd.I., M.M. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa momentum Nuzulul Qur’an tidak hanya dimaknai sebagai peristiwa turunnya Al-Qur’an, tetapi juga menjadi pengingat bagi umat Islam untuk memperbanyak amal kebaikan, salah satunya dengan berbagi kepada sesama yang membutuhkan. Menurutnya, kegiatan santunan ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian BAZNAS Kota Palembang terhadap anak-anak yatim agar mereka dapat merasakan kebahagiaan, khususnya di bulan Ramadhan yang penuh berkah. “Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perhatian dan bantuan. Semoga santunan yang diberikan dapat bermanfaat serta menjadi penyemangat bagi anak-anak yatim untuk terus belajar dan meraih masa depan yang lebih baik,” ujarnya. Selain penyerahan santunan, kegiatan peringatan Nuzulul Qur’an tersebut juga diisi dengan tausiyah keagamaan serta doa bersama, yang diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan umat Islam di bulan Ramadhan. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Palembang berharap dapat terus menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial di tengah masyarakat, sehingga keberadaan zakat, infak, dan sedekah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi para mustahik di Kota Palembang.
BERITA09/03/2026 | Humas
BAZNAS KOTA PALEMBANG TETAPKAN FIDYAH RAMADHAN 1447 H SEBESAR RP30.000 PER HARI
BAZNAS KOTA PALEMBANG TETAPKAN FIDYAH RAMADHAN 1447 H SEBESAR RP30.000 PER HARI
Normal 0 false false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual;} Palembang, 5 Maret 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang bersama sejumlah lembaga keagamaan dan instansi terkait menetapkan besaran fidyah untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, bertepatan dengan 15 Ramadhan 1447 H. Musyawarah tersebut melibatkan BAZNAS Kota Palembang, Kementerian Agama Kota Palembang, Muhammadiyah Kota Palembang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, Nahdlatul Ulama (NU) Kota Palembang, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Palembang, serta Dinas Perdagangan Kota Palembang. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, ditetapkan bahwa besaran fidyah pada tahun ini adalah Rp30.000 per hari per jiwa. Nilai tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban membayar fidyah selama bulan suci Ramadhan. Fidyah diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan tidak dapat menggantinya di hari lain, seperti lansia atau orang yang menderita sakit menahun. Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin atau dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya. BAZNAS Kota Palembang mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah melalui lembaga resmi agar penyalurannya dapat dilakukan secara tepat sasaran kepada para mustahik yang membutuhkan. Masyarakat dapat menunaikan fidyah secara daring melalui laman resmi BAZNAS Kota Palembang di kotapalembang.baznas.go.id/bayarzakat. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah dengan nomor rekening 8010-90-06366 atas nama BAZNAS Kota Palembang. Selain melalui layanan daring dan perbankan, masyarakat juga dapat menunaikan fidyah secara langsung melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di masjid, musholla, sekolah, yayasan, maupun lembaga lainnya di wilayah Kota Palembang. BAZNAS Kota Palembang berharap dengan adanya penetapan ini, masyarakat dapat memahami ketentuan fidyah dengan baik serta menunaikannya melalui lembaga resmi agar penyaluran kepada fakir miskin dapat berjalan secara optimal. Semoga amal ibadah yang ditunaikan selama bulan suci Ramadhan diterima oleh Allah SWT serta membawa keberkahan bagi seluruh umat
BERITA06/03/2026 | Humas
BAZNAS KOTA PALEMBANG UMUMKAN BESARAN ZAKAT FITRAH RAMADAN 1447 H
BAZNAS KOTA PALEMBANG UMUMKAN BESARAN ZAKAT FITRAH RAMADAN 1447 H
Normal 0 false false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual;} Palembang, 5 Maret 2026 - Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang bersama sejumlah lembaga keagamaan dan instansi terkait menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi untuk masyarakat Kota Palembang. Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama yang dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, bertepatan dengan 15 Ramadan 1447 H. Musyawarah ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kementerian Agama Kota Palembang, Majelis Ulama Indonesia Kota Palembang, Muhammadiyah Kota Palembang, Nahdlatul Ulama Kota Palembang, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, serta Dinas Perdagangan Kota Palembang. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama tersebut, besaran Zakat Fitrah yang ditetapkan adalah 2,5 kilogram beras per jiwa atau apabila ditunaikan dalam bentuk uang sebesar Rp37.500 per jiwa, dengan ketentuan dapat menyesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. BAZNAS Kota Palembang mengajak seluruh umat Muslim di Kota Palembang untuk menunaikan kewajiban Zakat Fitrah melalui layanan resmi yang telah disediakan. Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui laman:kotapalembang.baznas.go.id/bayarzakat Selain itu, masyarakat juga dapat menunaikan zakat melalui transfer ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah 80109006366 a.n BAZNAS Kota Palembang, atau secara langsung di Kantor BAZNAS Kota Palembang yang beralamat di Jl. Kapten A. Rivai No.1385, 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang. Penunaian Zakat Fitrah juga dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di masjid, musholla, sekolah, yayasan, maupun lembaga lainnya di Kota Palembang. BAZNAS Kota Palembang berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar dapat segera disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerimanya. Semoga zakat yang ditunaikan menjadi penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadan serta membawa keberkahan bagi seluruh umat.
BERITA06/03/2026 | Humas
INGIN MEMBENTUK UPZ ?, INI SYARAT DAN PROSEDUR RESMI DARI BAZNAS
INGIN MEMBENTUK UPZ ?, INI SYARAT DAN PROSEDUR RESMI DARI BAZNAS
Normal 0 false false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual;} Palembang, 5 Maret 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang memberikan penjelasan resmi mengenai tata cara perizinan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola zakat yang profesional dan sesuai regulasi. Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan ZIS BAZNAS Kota Palembang, Syukri Ibnu Soha, menjelaskan bahwa sebelum memahami prosedur pembentukan, masyarakat perlu mengetahui makna dan fungsi UPZ itu sendiri. Menurutnya, UPZ merupakan Unit Pengumpul Zakat, yakni satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, untuk membantu pelaksanaan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). “UPZ dibentuk di instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, masjid, perkantoran, hingga lingkungan masyarakat untuk memperluas jangkauan layanan zakat sampai ke tingkat unit kerja,” ujar Syukri. Ia menegaskan, tugas utama UPZ adalah melakukan sosialisasi zakat, mengumpulkan ZIS dari para muzakki di lingkungan masing-masing, kemudian menyetorkan serta melaporkan hasil pengumpulan tersebut kepada BAZNAS sesuai tingkatannya. UPZ tidak memiliki kewenangan dalam pendistribusian maupun pendayagunaan dana zakat, karena pengelolaan lanjutan tetap menjadi tanggung jawab BAZNAS. Terkait tata cara pembentukan, Syukri menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pembentukan UPZ merupakan wewenang diskresioner BAZNAS sesuai dengan tingkatan wilayahnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya pada Pasal 16. Adapun mekanisme pembentukannya diawali dengan pengajuan audiensi dari pihak instansi, lembaga, masjid, atau kantor kepada pimpinan BAZNAS guna membahas kesepakatan pembentukan UPZ. Setelah audiensi, pihak pengusul menyampaikan surat permohonan disertai daftar susunan pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Selanjutnya, Surat Keputusan (SK) UPZ akan diterbitkan dan ditetapkan oleh Ketua BAZNAS sesuai tingkatan wilayah, dengan penamaan yang menggabungkan unsur BAZNAS dan nama instansi atau lembaga yang bersangkutan. “Selain mengacu pada Undang-Undang Zakat, pembentukan UPZ juga berpedoman pada Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ serta Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 025 Tahun 2018,” jelasnya. Syukri menekankan pentingnya pemahaman regulasi ini bagi masyarakat, khususnya umat Islam di Kota Palembang. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan zakat tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah. “Sanksi tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus komitmen negara dalam memastikan zakat dikelola secara amanah dan profesional. Negara hadir untuk melindungi dana umat,” tegasnya. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antarinstansi serta memastikan seluruh aktivitas pengumpulan zakat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan kelembagaan BAZNAS Kota Palembang, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada BAZNAS di tingkat yang lebih tinggi. “Yang paling mendasar adalah tanggung jawab kami di hadapan Allah SWT atas amanah yang diberikan. Oleh karena itu, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Muslim Kota Palembang yang ingin berdiskusi, melakukan sosialisasi, maupun mengajukan pembentukan UPZ secara resmi,” pungkas Syukri.
BERITA05/03/2026 | Humas
BAZNAS KOTA PALEMBANG WARNING PENGUMPULAN ZAKAT TANPA IZIN RESMI
BAZNAS KOTA PALEMBANG WARNING PENGUMPULAN ZAKAT TANPA IZIN RESMI
Normal 0 false false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual;} Palembang, 5 Maret 2026 — Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang menegaskan larangan tegas terhadap segala bentuk praktik pengumpulan zakat yang tidak memiliki izin resmi dari pejabat berwenang. Penegasan ini disampaikan sebagai langkah menjaga tata kelola zakat agar tetap amanah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan ZIS, Syukri Ibnu Soha, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan adanya praktik penghimpunan zakat yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok tanpa legalitas resmi. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat, baik muzakki sebagai pemberi zakat maupun mustahik sebagai penerima manfaat. “Zakat bukan sekadar aktivitas sosial, tetapi juga memiliki dimensi hukum. Pengelolaannya wajib memiliki izin resmi, sistem akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan yang jelas,” tegas Syukri. Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyatakan bahwa hanya lembaga resmi seperti BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah disahkan yang berwenang menghimpun dan mengelola dana zakat, infak, dan sedekah. Tiga Bentuk Pelanggaran Dalam sosialisasi kepada masyarakat, BAZNAS Kota Palembang menyoroti tiga bentuk pelanggaran utama. Pertama, penghimpunan zakat tanpa izin resmi. Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2011 secara tegas melarang setiap pihak bertindak sebagai amil zakat tanpa izin dari pejabat berwenang. Artinya, setiap kegiatan pengumpulan, pendistribusian, maupun pendayagunaan zakat wajib berada dalam pengawasan lembaga resmi. Kedua, penyalahgunaan dana zakat. Dana ZIS tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, serta tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan, maupun diperjualbelikan. Penyaluran zakat wajib sesuai ketentuan syariah kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerimanya. Ketiga, penggunaan nama dan identitas BAZNAS atau UPZ tanpa hak. Tindakan mengatasnamakan lembaga resmi tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga zakat. Ancaman Sanksi Pidana BAZNAS Kota Palembang juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan pengelolaan zakat dapat berujung pada sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 39 dan 40 UU Nomor 23 Tahun 2011, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah. “Ketentuan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap dana umat agar dikelola secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Syukri. Imbauan kepada Muzakki BAZNAS Kota Palembang mengimbau masyarakat untuk memastikan zakat, infak, dan sedekah disalurkan melalui lembaga resmi yang memiliki izin dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun syariah. Partisipasi masyarakat juga diharapkan dalam melaporkan apabila menemukan praktik penghimpunan zakat yang mencurigakan. Terlebih di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, peningkatan aktivitas pengumpulan zakat harus tetap berada dalam koridor regulasi agar manfaatnya benar-benar tepat sasaran. Langkah tegas ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola zakat di Kota Palembang. Dengan sistem yang tertib dan sesuai aturan, zakat diharapkan mampu menjadi instrumen strategis dalam pengentasan kemiskinan serta pembangunan kesejahteraan umat secara berkelanjutan. BAZNAS Kota Palembang pun terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masjid, lembaga, dan instansi agar pembentukan UPZ dilakukan sesuai prosedur resmi. Dengan kepatuhan terhadap regulasi, kepercayaan publik diharapkan semakin meningkat dan potensi zakat daerah dapat dimaksimalkan untuk kemaslahatan bersama.
BERITA05/03/2026 | Humas
ZAKAT JADI INSTRUMEN PENGENTASAN KEMISKINAN, RATU DEWA DORONG ASN PALEMBANG TAAT ZAKAT PROFESI
ZAKAT JADI INSTRUMEN PENGENTASAN KEMISKINAN, RATU DEWA DORONG ASN PALEMBANG TAAT ZAKAT PROFESI
Normal 0 false false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual;} Palembang, 4 Maret 2026 — Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa zakat merupakan instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan sosial dan mendorong pengurangan angka kemiskinan di Kota Palembang. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Bukti Setor Pembayaran Zakat Mal yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang dalam rangka program Gerakan Ramadan Berkah Menguatkan Indonesia. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Prima Salam dan Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim sebagai bentuk dukungan nyata Pemerintah Kota Palembang terhadap optimalisasi penghimpunan zakat, khususnya di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam sambutannya, Ratu Dewa menekankan bahwa zakat tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban ibadah personal, melainkan juga memiliki dimensi sosial yang luas. Menurutnya, jika dikelola secara terstruktur dan profesional, zakat mampu menjadi solusi konkret dalam menekan kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat. “Zakat memiliki kekuatan besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, perlu sinergi lintas sektor agar penghimpunan dan penyalurannya semakin optimal dan tepat sasaran,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa kolaborasi antara Pemerintah Kota Palembang dan Baznas diarahkan tidak hanya pada pola bantuan konsumtif, tetapi juga pada program pemberdayaan ekonomi. Melalui pendekatan tersebut, para mustahik diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha dan pendapatan sehingga ke depan mampu bertransformasi menjadi muzakki. Pemerintah Kota Palembang, lanjutnya, menjamin bahwa pengelolaan zakat melalui Baznas dilakukan secara amanah, profesional, dan transparan. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakat mal, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar pengelolaannya memiliki akuntabilitas yang jelas. Salah satu fokus utama yang terus didorong adalah optimalisasi zakat profesi di kalangan ASN. Meski surat edaran telah diterbitkan, Ratu Dewa mengakui masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang partisipasinya perlu ditingkatkan. Ia mencontohkan Dinas Pendidikan yang memiliki sekitar 14.000 guru. Jika seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara konsisten menunaikan zakat profesi melalui Baznas, dampaknya dinilai akan sangat signifikan bagi perluasan program sosial. “Akumulasi dana yang terhimpun tentu akan memperluas jangkauan program pemberdayaan umat,” tegasnya. Secara regulasi, nisab zakat profesi setara dengan 85 gram emas per tahun. Dengan asumsi harga emas saat ini, ASN dengan penghasilan di atas Rp6 juta per bulan dikenakan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen. Sementara bagi yang belum mencapai nisab, dianjurkan untuk tetap berinfak dan bersedekah sesuai kemampuan. Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang, Kgs M Ridwan Nawawi, menyampaikan optimisme terhadap capaian penghimpunan zakat tahun 2026. Selama Ramadan, pihaknya menargetkan penghimpunan zakat mal sebesar Rp2 miliar dalam satu bulan. Optimisme tersebut berkaca pada capaian tahun sebelumnya. Pada 2025, Baznas Palembang berhasil melampaui target Rp10 miliar dengan realisasi lebih dari Rp11 miliar. Tahun ini, target ditingkatkan menjadi Rp14 miliar sebagai bentuk akselerasi peran zakat dalam pembangunan sosial daerah. “Baru hari ini saja sudah masuk lebih dari Rp300 juta. InsyaAllah dalam satu minggu target Ramadan Rp2 miliar bisa tercapai,” ujar Ridwan. Sejak awal operasionalnya, Baznas Palembang mencatat hampir 50.000 penerima manfaat telah terbantu melalui berbagai program, mulai dari bantuan kebutuhan dasar, biaya pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan usaha mikro. Khusus pada 2026, sekitar 1.000 penerima manfaat telah merasakan dampak program sosial yang disalurkan setiap hari melalui kantor Baznas. Meski demikian, Ridwan mengakui masih diperlukan penguatan sosialisasi, terutama di sektor pendidikan dan kalangan guru, guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya zakat sebagai kewajiban syar’i sekaligus solusi sosial. “Kami akan terus melakukan edukasi agar zakat tidak hanya dipahami sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan kesejahteraan umat,” pungkasnya.
BERITA04/03/2026 | Humas
WALI KOTA PALEMBANG IMBAU ASN DAN MASYARAKAT TUNAIKAN ZAKAT LEWAT BAZNAS UNTUK PEMBERDAYAAN UMAT
WALI KOTA PALEMBANG IMBAU ASN DAN MASYARAKAT TUNAIKAN ZAKAT LEWAT BAZNAS UNTUK PEMBERDAYAAN UMAT
Normal 0 false false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual;} Palembang, 4 Maret 2026 — Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, bersama Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah menghadiri kegiatan Bukti Setor Pembayaran Zakat Mal yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang dalam rangka program Gerakan Ramadan Berkah Menguatkan Indonesia. Kehadiran jajaran pimpinan daerah tersebut menjadi simbol dukungan penuh Pemerintah Kota Palembang terhadap optimalisasi pengelolaan zakat sebagai instrumen pembangunan sosial. Dalam sambutannya, Ratu Dewa menegaskan bahwa zakat memiliki peran strategis yang melampaui dimensi ibadah personal. Menurutnya, zakat merupakan instrumen sosial-ekonomi yang efektif dalam menekan ketimpangan dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. “Zakat bukan sekadar kewajiban individual, tetapi memiliki daya ungkit besar dalam memperkuat struktur ekonomi masyarakat. Jika dikelola secara tepat, zakat mampu menjadi solusi konkret pengentasan kemiskinan,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah daerah, ASN, maupun masyarakat umum, agar target penghimpunan zakat dapat tercapai dan disalurkan secara tepat sasaran kepada kelompok mustahik, khususnya masyarakat marginal dan akar rumput. Ratu Dewa menjelaskan bahwa program-program yang dijalankan bersama Baznas tidak hanya berorientasi pada bantuan konsumtif, tetapi juga difokuskan pada pendekatan pemberdayaan. Melalui skema ini, penerima manfaat didorong untuk meningkatkan kapasitas ekonomi sehingga di masa mendatang dapat bertransformasi dari mustahik menjadi muzakki. Pemerintah Kota Palembang, lanjutnya, menjamin bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara amanah, profesional, dan transparan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakat mal, infak, dan sedekah melalui Baznas sebagai lembaga resmi negara dengan sistem akuntabilitas yang jelas. Optimalisasi Peran ASN Salah satu langkah konkret yang terus diperkuat adalah optimalisasi zakat profesi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski surat edaran telah diterbitkan, Wali Kota mengakui masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang partisipasinya perlu ditingkatkan. Sebagai gambaran potensi, ia mencontohkan Dinas Pendidikan yang memiliki sekitar 14.000 guru. Apabila seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) konsisten menunaikan zakat profesi melalui Baznas, maka akumulasi dana yang terhimpun akan sangat signifikan dan berdampak luas bagi program pemberdayaan umat. Secara regulatif, nisab zakat profesi setara dengan 85 gram emas per tahun. ASN dengan penghasilan di atas Rp6 juta per bulan, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dikenakan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen. Sementara bagi yang belum mencapai nisab, dianjurkan untuk tetap berinfak atau bersedekah sesuai kemampuan. Target Ramadan 2026 Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang, Kgs M Ridwan Nawawi, menyampaikan optimisme terhadap capaian penghimpunan zakat tahun ini. Selama Ramadan 2026, pihaknya menargetkan zakat mal sebesar Rp2 miliar dalam satu bulan. Target tersebut dinilai realistis mengingat tren pertumbuhan yang positif pada tahun sebelumnya. Pada 2025, Baznas Palembang berhasil melampaui target Rp10 miliar dengan realisasi lebih dari Rp11 miliar. Tahun 2026, target tahunan ditingkatkan menjadi Rp14 miliar sebagai bagian dari percepatan kontribusi zakat dalam pembangunan sosial daerah. “Baru hari ini saja sudah masuk lebih dari Rp300 juta. Kami optimistis dalam satu minggu target Ramadan dapat tercapai,” ujar Ridwan. Dampak bagi Masyarakat Sejak program berjalan, Baznas Palembang telah mencatat hampir 50.000 penerima manfaat dari berbagai program, mulai dari bantuan kebutuhan dasar, biaya pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan usaha mikro. Pada tahun 2026 saja, sekitar 1.000 orang telah menerima manfaat melalui program bantuan sosial yang disalurkan setiap hari. Meski capaian terus meningkat, Ridwan mengakui masih terdapat tantangan dalam meningkatkan kesadaran zakat, khususnya di sektor pendidikan dan kalangan guru. “Kami akan terus memperkuat sosialisasi dan edukasi agar zakat dipahami sebagai kewajiban syar’i sekaligus solusi sosial yang berdampak luas,” tuturnya. Melalui Gerakan Ramadan Berkah, sinergi antara pemerintah daerah, ASN, dan masyarakat diharapkan semakin solid. Dengan partisipasi yang terus meningkat, zakat tidak hanya menjadi angka dalam laporan keuangan, tetapi menjadi fondasi pembangunan inklusif yang menghadirkan kesejahteraan dan keberkahan bagi masyarakat Kota Palembang.
BERITA04/03/2026 | Humas
BAZNAS PALEMBANG SALURKAN PAKET SEMBAKO, KGS. M. RIDWAN NAWAWI: MENYENANGKAN ORANG LAIN ADALAH AMALAN PALING DICINTAI
BAZNAS PALEMBANG SALURKAN PAKET SEMBAKO, KGS. M. RIDWAN NAWAWI: MENYENANGKAN ORANG LAIN ADALAH AMALAN PALING DICINTAI
Normal 0 false false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual;} Palembang, 4 Maret 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang kembali merealisasikan program sosial melalui penyaluran bantuan paket sembako kepada masyarakat prasejahtera di berbagai wilayah Kota Palembang. Program ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam menghadirkan manfaat nyata dari pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi warga yang membutuhkan. Ketua BAZNAS Kota Palembang, Kgs. M. Ridwan Nawawi, S.Pd.I., MM, menjelaskan bahwa paket bantuan yang disalurkan berisi kebutuhan pokok harian seperti beras, minyak goreng, gula pasir, tepung terigu, sirup, dan susu kental manis. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang dan selama bulan Ramadhan. Menurut Ridwan, program ini merupakan hasil optimalisasi penghimpunan dana ZIS yang dikelola secara transparan dan profesional oleh BAZNAS Kota Palembang. Ia juga menyampaikan bahwa pola distribusi tahun ini diperkuat dengan sinergi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. “Kami berkolaborasi dengan para ASN yang menunaikan zakatnya melalui BAZNAS. Dana zakat tersebut kami konversikan menjadi paket sembako, kemudian didistribusikan kembali oleh masing-masing dinas kepada masyarakat di sekitar lingkungan mereka yang benar-benar membutuhkan. Dengan cara ini, bantuan menjadi lebih tepat sasaran dan menyentuh langsung warga yang kesulitan,” ungkapnya. Lebih lanjut, Ridwan menekankan bahwa gerakan berbagi tidak hanya dimaknai sebagai aktivitas seremonial, melainkan sebagai bentuk empati dan kepedulian sosial yang harus terus dipupuk. Ia mengajak masyarakat untuk tidak bersikap acuh terhadap kondisi sekitar. “Jangan bersikap masa bodoh terhadap orang yang sedang mengalami kesulitan. Jika tidak mampu membantu secara langsung, setidaknya kita bisa menjadi penghubung atau penyampai informasi agar bantuan sampai kepada yang berhak. Nilai kebaikannya tetap besar di sisi Allah SWT,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Ridwan juga menyampaikan pesan moral tentang pentingnya menghadirkan kebahagiaan bagi sesama. Ia menegaskan bahwa salah satu amalan yang dicintai Allah SWT adalah ketika seorang hamba mampu meringankan beban dan membahagiakan orang lain. “Ketika kita membantu dan membuat orang lain tersenyum, di situlah terdapat keberkahan. Bahkan jika hanya mampu mendoakan, doa tulus untuk saudara kita yang sedang kesulitan akan kembali menjadi kebaikan bagi diri kita sendiri,” tutupnya. Melalui program ini, BAZNAS Kota Palembang berharap kepedulian sosial semakin tumbuh di tengah masyarakat serta menjadi penguat solidaritas, sehingga tidak ada warga yang merasa sendiri dalam menghadapi tantangan ekonomi.
BERITA04/03/2026 | Humas
TARGET TEMBUS RP 2 MILIAR, WALIKOTA PALEMBANG AJAK ASN DAN MASYARAKAT OPTIMALKAN ZAKAT MELALUI BAZNAS
TARGET TEMBUS RP 2 MILIAR, WALIKOTA PALEMBANG AJAK ASN DAN MASYARAKAT OPTIMALKAN ZAKAT MELALUI BAZNAS
Normal 0 false false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual;} Palembang, 4 Maret 2026 — Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa bersama Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Palembang menghadiri kegiatan Bukti Setor Pembayaran Zakat Mal yang digelar Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang dalam rangkaian program Gerakan Ramadan Berkah Menguatkan Indonesia. Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Baznas sangat penting untuk mengoptimalkan penghimpunan serta penyaluran zakat, khususnya dalam upaya pemberdayaan masyarakat berpenghasilan rendah. Ratu Dewa menyampaikan bahwa program-program yang dirancang bersama Baznas difokuskan untuk menyentuh langsung masyarakat marginal, kelompok akar rumput (grassroot), serta para mustahik yang membutuhkan dukungan ekonomi. “Kami menjamin pengelolaan zakat melalui Baznas dilakukan secara amanah dan transparan demi meningkatkan taraf hidup masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, kami mengimbau seluruh warga Kota Palembang untuk menyalurkan zakat mal, infak, dan sedekahnya melalui Baznas,” ujarnya. Terkait optimalisasi zakat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Ratu Dewa mengakui bahwa meskipun surat edaran telah diterbitkan, masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang perlu meningkatkan partisipasi pembayaran zakat profesi maupun zakat mal. Ia mencontohkan Dinas Pendidikan yang memiliki sekitar 14.000 guru. Apabila seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan tersebut konsisten menyalurkan zakat melalui Baznas, maka potensi dana yang terhimpun akan sangat besar dan berdampak signifikan bagi masyarakat kecil. Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang, Kgs M Ridwan Nawawi, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan penghimpunan zakat mal selama Ramadan 2026 mencapai Rp2 miliar dalam satu bulan. Optimisme tersebut didasarkan pada capaian tahun sebelumnya. Pada 2025, Baznas Palembang berhasil melampaui target tahunan Rp10 miliar dengan realisasi lebih dari Rp11 miliar. Tahun 2026 ini, target penghimpunan ditingkatkan menjadi Rp14 miliar sebagai bentuk penguatan peran zakat dalam pembangunan sosial. “Baru hari ini saja sudah masuk lebih dari Rp300 juta. Kami perkirakan dalam satu minggu target Ramadan Rp2 miliar dapat tercapai,” kata Ridwan. Baznas juga menjelaskan ketentuan nisab zakat profesi sebesar 2,5 persen bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp6 juta per bulan, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), berdasarkan standar harga emas saat ini. Sementara ASN yang penghasilannya di bawah nisab dianjurkan untuk tetap berinfak atau bersedekah sesuai kemampuan. Meski sebagian besar OPD dinilai telah optimal dalam penyaluran zakat, Baznas mengakui masih terdapat tantangan di sektor pendidikan, khususnya di kalangan guru. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya zakat sebagai kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat,” pungkas Ridwan.
BERITA04/03/2026 | Humas
BAZNAS KOTA PALEMBANG AJAK ASN TUNAIKAN ZAKAT MAL DI BULAN RAMADAN, TARGETKAN PENGUMPULAN MAKSIMAL
BAZNAS KOTA PALEMBANG AJAK ASN TUNAIKAN ZAKAT MAL DI BULAN RAMADAN, TARGETKAN PENGUMPULAN MAKSIMAL
Normal 0 false false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual;} Palembang, 4 Maret 2026 – Semangat Ramadan 1447 Hijriah menjadi momentum strategis untuk menguatkan gerakan zakat di Kota Palembang. Dalam kegiatan yang dihadiri unsur pimpinan daerah dan tokoh masyarakat, para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang diajak untuk segera menunaikan zakat mal melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Palembang, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Palembang, unsur Forkopimda, perwakilan perbankan, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi simbol dukungan bersama terhadap optimalisasi pengelolaan zakat di daerah. Ketua BAZNAS Kota Palembang, Kgs. M. Ridwan Nawawi, S.Pd.I., MM, dalam sambutannya menegaskan bahwa zakat mal sebesar 2,5 persen merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi nisab sesuai ketentuan syariah. Ia mengingatkan bahwa dalam setiap harta yang dimiliki terdapat hak kaum dhuafa yang wajib ditunaikan. “Ramadan adalah waktu terbaik untuk menyucikan harta dan jiwa. Jangan menunda kewajiban zakat, karena di dalam harta kita ada hak saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya. Selama ini, penghimpunan zakat profesi dari ASN Kota Palembang telah berjalan rutin setiap bulan dengan capaian rata-rata mencapai miliaran rupiah. Namun, memasuki bulan suci Ramadan, BAZNAS menargetkan peningkatan signifikan, khususnya dari sektor zakat mal yang potensinya dinilai masih sangat besar. Untuk mempermudah proses pembayaran, panitia juga menyediakan layanan konter zakat di lokasi acara. Fasilitas tersebut memungkinkan para ASN dan pejabat yang hadir untuk langsung menunaikan kewajibannya secara praktis dan transparan. Melalui langkah ini, diharapkan kesadaran kolektif terhadap kewajiban zakat semakin meningkat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat kurang mampu di Kota Palembang.
BERITA04/03/2026 | Humas
KEMENAG TEGASKAN DANA ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
KEMENAG TEGASKAN DANA ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
Normal 0 false false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual;} Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memberikan klarifikasi resmi mengenai simpang siur pemanfaatan dana zakat di tengah masyarakat. Kemenag menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menyatakan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia sepenuhnya harus tunduk pada koridor Syariat Islam dan regulasi negara yang berlaku. Zakat Tetap Fokus pada Delapan Golongan (Asnaf) Penyaluran dana zakat tetap berpedoman pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Secara syariat, peruntukan zakat telah diatur secara spesifik dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 untuk delapan golongan yang berhak menerima (Mustahik), yaitu: Fakir: Mereka yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk kebutuhan dasar Miskin: Memiliki pekerjaan, namun hasilnya tidak mencukupi kebutuhan pokok Amil: Pengelola zakat resmi Mualaf: Orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan bantuan. Riqab: Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri. Gharimin: Orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan pokok. Fisabilillah: Pejuang di jalan Allah. Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir). Menjaga Amanah Umat dengan Prinsip Keadilan Kemenag memastikan bahwa dana zakat adalah amanah dari umat yang harus dikelola dengan prinsip pemerataan dan keadilan. Prioritas utama pendistribusian dana ini adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu golongan yang paling membutuhkan sesuai kriteria Asnaf tersebut. "Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kaitan antara dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena prioritas utama adalah hak delapan golongan yang telah ditetapkan," tegas Thobib Al-Asyhar dalam keterangan resminya. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat tetap tenang dan terus mendukung penguatan tata kelola zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak.
BERITA23/02/2026 | Humas
KETUA BAZNAS PALEMBANG: RAMADHAN MOMENTUM PERBANYAK AMAL DAN KEPEDULIAN
KETUA BAZNAS PALEMBANG: RAMADHAN MOMENTUM PERBANYAK AMAL DAN KEPEDULIAN
Normal 0 false false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual;} Palembang, 20 Februari 2026 – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan, Ketua BAZNAS Kota Palembang mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum penuh berkah ini dengan memperbanyak kegiatan yang bernilai ibadah dan mendatangkan pahala. Hal tersebut disampaikan terkait berbagai program bantuan yang akan dilaksanakan BAZNAS Kota Palembang selama bulan Ramadhan. Ketua BAZNAS Kota Palembang menyampaikan bahwa setiap tahunnya BAZNAS secara konsisten menghadirkan berbagai program sosial dan keagamaan guna membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. Di antaranya adalah penyaluran bantuan kepada guru-guru ngaji, bantuan bagi anak yatim, serta dukungan kegiatan sunatan massal yang dilaksanakan di Masjid Agung. Selain itu, BAZNAS juga memberikan perhatian kepada guru-guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), para ustaz dan ustazah, melalui bantuan berupa paket sembako maupun bantuan uang transport. “Di bulan Ramadhan ini banyak program kerja yang akan kita laksanakan. Kita ingin menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan perhatian dan dukungan,” ujar Ketua BAZNAS Kota Palembang. Lebih lanjut disampaikan bahwa selain program bantuan sosial, BAZNAS Kota Palembang juga akan melaksanakan sosialisasi kepada para pejabat dan pemangku kebijakan untuk menunaikan zakat maal, sebagai pelengkap dari zakat profesi yang rutin ditunaikan setiap bulan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam menunaikan kewajiban zakat, sehingga penghimpunan dana zakat dapat semakin optimal dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat. Melalui berbagai program Ramadhan tersebut, BAZNAS Kota Palembang berharap dapat menjadi jembatan kebaikan antara para muzakki dan mustahik, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memaknai Ramadhan sebagai momentum memperkuat kepedulian, kebersamaan, dan semangat berbagi demi kemaslahatan bersama.
BERITA20/02/2026 | Humas
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN KEPADA FAKIR MISKIN DAN JOMPO DI KELURAHAN BUKIT LAMA, KECAMATAN ILIR BARAT I
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN KEPADA FAKIR MISKIN DAN JOMPO DI KELURAHAN BUKIT LAMA, KECAMATAN ILIR BARAT I
v:* {behavior:url(#default#VML);} o:* {behavior:url(#default#VML);} w:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} Normal 0 false false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual;} Palembang, 18 Februari 2026 – BAZNAS Kota Palembang kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat fakir miskin dan jompo yang berada di wilayah Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I (IB I). Kegiatan ini merupakan bagian dari program kepedulian sosial dalam rangka membantu meringankan beban hidup masyarakat yang membutuhkan, khususnya para lansia dan warga kurang mampu. Bantuan yang diberikan berupa paket sembako dan kebutuhan pokok lainnya yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para penerima manfaat. Penyaluran dilakukan secara langsung kepada warga yang telah terdata, guna memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak. BAZNAS Kota Palembang menyampaikan bahwa perhatian terhadap fakir miskin dan jompo menjadi salah satu prioritas dalam pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah. Melalui program ini, BAZNAS berupaya menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi sulit, sekaligus memperkuat nilai kepedulian dan kebersamaan di tengah lingkungan masyarakat. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat sedikit meringankan beban kebutuhan para penerima serta menjadi wujud nyata solidaritas sosial. BAZNAS Kota Palembang berkomitmen untuk terus menyalurkan bantuan secara berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah Kota Palembang.
BERITA18/02/2026 | Humas
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN SEMBAKO KEPADA LANSIA
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN SEMBAKO KEPADA LANSIA
Normal 0 false false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual;} Palembang, 18 Februari 2026 - BAZNAS Kota Palembang melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan sembako kepada para lanjut usia (lansia) sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial kemanusiaan BAZNAS dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya para lansia yang memiliki keterbatasan penghasilan. Bantuan sembako yang diberikan berisi kebutuhan pokok sehari-hari seperti beras, minyak goreng, gula, dan bahan pangan lainnya yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar para penerima manfaat. Penyaluran dilakukan secara langsung guna memastikan bantuan diterima dengan baik dan tepat sasaran. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan BAZNAS Kota Palembang menyampaikan bahwa para lansia merupakan bagian dari masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian dan dukungan bersama. Melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan oleh masyarakat, BAZNAS berupaya menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan. BAZNAS Kota Palembang berharap bantuan yang diberikan tidak hanya meringankan beban kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi bentuk perhatian dan kasih sayang kepada para lansia, sehingga mereka tetap merasakan kebersamaan dan kepedulian di tengah masyarakat.
BERITA18/02/2026 | Humas
PENYERAHAN SK UPZ MASJID AL FATAH TALANG KELAPA
PENYERAHAN SK UPZ MASJID AL FATAH TALANG KELAPA
Normal 0 false false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual;} Palembang, 18 Februari 2026 - BAZNAS Kota Palembang melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada pengurus Masjid Al Fatah Talang Kelapa. Penyerahan SK tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan zakat di tingkat masjid agar lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan terbentuknya UPZ, diharapkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan Masjid Al Fatah Talang Kelapa dapat berjalan lebih optimal dan terkoordinasi dengan baik bersama BAZNAS Kota Palembang. Dalam kesempatan tersebut, pihak BAZNAS Kota Palembang menyampaikan harapan agar pengurus UPZ yang telah menerima SK dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta profesionalisme. Kehadiran UPZ di lingkungan masjid juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi. Melalui penguatan kelembagaan ini, BAZNAS Kota Palembang terus berkomitmen memperluas jaringan UPZ guna memaksimalkan penghimpunan dan pendistribusian dana umat demi kesejahteraan masyarakat.
BERITA18/02/2026 | Humas
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI PELANTIKAN DAN PEMBEKALAN LANGGAR AL FALAH MATAMERAH
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI PELANTIKAN DAN PEMBEKALAN LANGGAR AL FALAH MATAMERAH
Normal 0 false false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual;} Palembang, 18 Februari 2026 - kegiatan pelantikan dan pembekalan pengurus Langgar Al Falah Matamerah dilaksanakan dengan penuh khidmat dan semangat kebersamaan. Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kota Palembang turut serta hadir sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kelembagaan dan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat. Pelantikan ini bertujuan untuk mengukuhkan kepengurusan baru sekaligus memberikan pembekalan terkait tugas dan tanggung jawab dalam memakmurkan langgar. Materi pembekalan menekankan pentingnya pengelolaan kegiatan yang terstruktur, transparan, serta berorientasi pada pelayanan umat. Kehadiran BAZNAS Kota Palembang menjadi wujud sinergi antara lembaga zakat dan pengurus rumah ibadah dalam membangun kolaborasi program sosial dan keagamaan. Diharapkan, kepengurusan yang baru dapat menjalankan amanah dengan penuh dedikasi serta menghadirkan berbagai kegiatan positif yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Melalui momentum ini, semangat kebersamaan dan kerja sama antar lembaga diharapkan semakin kuat demi terwujudnya masyarakat yang religius, peduli, dan sejahtera.
BERITA18/02/2026 | Humas
SAMBUT RAMADHAN 1447 H, KETUA BAZNAS KOTA PALEMBANG SERUKAN PENINGKATAN IMAN DAN TAQWA UMAT
SAMBUT RAMADHAN 1447 H, KETUA BAZNAS KOTA PALEMBANG SERUKAN PENINGKATAN IMAN DAN TAQWA UMAT
v:* {behavior:url(#default#VML);} o:* {behavior:url(#default#VML);} w:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} Normal 0 false false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual;} Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Ketua BAZNAS Kota Palembang mengajak seluruh umat Islam, khususnya masyarakat Kota Palembang, untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum dalam meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT. Dalam keterangannya, Ketua BAZNAS Kota Palembang menegaskan bahwa Ramadhan bukan sekadar bulan menahan lapar dan dahaga, melainkan waktu yang penuh keberkahan untuk memperbaiki diri, memperbanyak ibadah, serta memperkuat kepedulian sosial terhadap sesama. Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan bulan suci ini dengan memperbanyak membaca Al-Qur’an, meningkatkan kualitas shalat, serta memperbanyak sedekah dan amalan kebaikan lainnya. Selain itu, BAZNAS Kota Palembang juga mengajak para muzaki untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran. Dana yang dihimpun nantinya akan disalurkan kepada mustahik melalui berbagai program, seperti bantuan pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, serta pemberdayaan ekonomi produktif. “Ramadhan adalah bulan solidaritas. Mari kita jadikan bulan ini sebagai ajang mempererat ukhuwah dan berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujar Ketua BAZNAS Kota Palembang. Melalui semangat Ramadhan 1447 H, BAZNAS Kota Palembang berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Diharapkan, keberkahan Ramadhan tidak hanya dirasakan secara spiritual, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan umat secara menyeluruh di Kota Palembang.
BERITA17/02/2026 | Humas
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI KEGIATAN LPPKS BKPRMI KOTA PALEMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI KEGIATAN LPPKS BKPRMI KOTA PALEMBANG
Normal 0 false false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual;} Palembang, 17 Februari 2026 - Ketua beserta staf BAZNAS Kota Palembang menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh LPPKS BKPRMI Kota Palembang sebagai bentuk dukungan dan sinergi antar lembaga keumatan di Kota Palembang. Kehadiran jajaran BAZNAS Kota Palembang dalam acara tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kolaborasi dalam berbagai program sosial dan keagamaan. Dalam kesempatan itu, Ketua BAZNAS Kota Palembang menyampaikan pentingnya kerja sama antar lembaga dalam membina generasi muda agar memiliki karakter yang religius, mandiri, dan peduli terhadap sesama. Acara berlangsung dengan penuh kebersamaan dan dihadiri oleh para pengurus serta anggota BKPRMI Kota Palembang. Melalui pertemuan ini, diharapkan terjalin sinergi yang berkelanjutan antara BAZNAS dan LPPKS BKPRMI dalam mendukung kegiatan pembinaan, pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat di Kota Palembang.
BERITA17/02/2026 | Humas
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat