DUKUNG ASTA CITA DENGAN SISTEM TATA KELOLA DIGITALISASI ZAKAT MENYELURUH MERATA
28/08/2025 | Penulis: Humas
BAZNAS
Jakarta, 26 Agustus 2025 - Dalam mendukung Program Asta Cita pemerintahan Bpk. Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka untuk mensejahterakan rakyat, kesehatan, rumah layak huni, usaha umkm rakyat, menurut Pimpinan Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. KH. M. Nadratuzzaman Hosen, M.S, M.Ec, Ph.D diperlukannya transformasi digitalisasi zakat dan kualitas SDM Zakat agar dapat menguatkan program zakat nasional dalam memeratakan kesejahteraan rakyat fakir miskin, yatim dan terlantar “Tata kelola digitalisasi zakat ini di harapkan mampu memeratakan dan tepat guna secara komperhensif target penerima zakat, sperti rakyat fakir Miskin, yatim dan terlantar di 34 baznas propinsi dan 514 baznas kabupaten & kota se indonesia” kata Prof Nadra yg merupakan anak dari salah satu tokoh pendiri UIN ini. Saat ditemui Lapra08SS.com dalam acara acara rapat kerja nasional (Rakornas) BAZNAS RI 2025 di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dijelaskan Prof Nadra, di era pembangunan pemerintah bpk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka , ini delapan asta cita yg terinprestasikan dalam program2 kerja di institusi atau lembaga pemerintahan, juga akan selaras dan sinergis dengan BAZNAS yg juga sudah ada di 34 propinsi 514 kabupaten kota.
“Pengentasan kemiskinan, pendidikan bagi rakyat tidak mampu melalui beasiswa dan bantuan lain, rumah layak huni, serta penguatan ekonomi kesejahteraan rakyat melalui bantuan usaha pertanian, perikanan” kata Prof Nadra yg merupakan Bendahara MUI dan ahli ekonomi syariah ini
Dalam kesempatan lain, KETUA MPR RI – H. Ahmad Muzani — saat memberikan sambutan pada acara RAKORNAS BAZNAS RI 2025 .“Siapa yang bertanggung jawab mengurus fakir, miskin, anak terlantar, kesehatan rakyat, usaha ekonomi kecil? menurut UUD yang bertanggung jawab untuk mengurus mereka adalah negara,” kata Muzani.
Muzani menjelaskan, bentuk negara dalam menjalankan tanggungjawabnya melindungi dan memelihara fakir miskin adalah dengan dua cara. Pertama, melalui dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan program-program pemerintah. Kedua, negara membentuk lembaga-lembaga dan memberi mandat untuk membantu fakir miskin, termasuk salah staunya adalah BAZNAS melalui kewenangannya mengelola dana zakat.
“BAZNAS adalah lembaga yang diberi mandat oleh negara untuk mengurus mereka. Apa yang dilakukan BAZNAS adalah untuk membantu negara dalam upaya mempercepat pencapaian-pencapaian tujuan bernegara,” terangnya.
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN BELASUNGKAWA KEPADA KELUARGA ALMARHUMAH IBU RUMINAH
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN MODAL USAHA KEPADA SITI HAWA
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN MODAL USAHA KEPADA DIDING, PENJUAL TISU DENGAN KETERBATASAN FISIK
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN KURSI RODA UNTUK WARGA DI KECAMATAN SAKO
BAZNAS KOTA PALEMBANG PERINGATI HARI SANTRI DI PONDOK PESANTREN CENDIKIA
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN MODAL USAHA KEPADA ADI WIBOWO

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
