DUKUNG ASTA CITA DENGAN SISTEM TATA KELOLA DIGITALISASI ZAKAT MENYELURUH MERATA
BAZNAS
28/08/2025 | Penulis: Humas
BAZNAS
Jakarta, 26 Agustus 2025 - Dalam mendukung Program Asta Cita pemerintahan Bpk. Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka untuk mensejahterakan rakyat, kesehatan, rumah layak huni, usaha umkm rakyat, menurut Pimpinan Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. KH. M. Nadratuzzaman Hosen, M.S, M.Ec, Ph.D diperlukannya transformasi digitalisasi zakat dan kualitas SDM Zakat agar dapat menguatkan program zakat nasional dalam memeratakan kesejahteraan rakyat fakir miskin, yatim dan terlantar “Tata kelola digitalisasi zakat ini di harapkan mampu memeratakan dan tepat guna secara komperhensif target penerima zakat, sperti rakyat fakir Miskin, yatim dan terlantar di 34 baznas propinsi dan 514 baznas kabupaten & kota se indonesia” kata Prof Nadra yg merupakan anak dari salah satu tokoh pendiri UIN ini. Saat ditemui Lapra08SS.com dalam acara acara rapat kerja nasional (Rakornas) BAZNAS RI 2025 di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dijelaskan Prof Nadra, di era pembangunan pemerintah bpk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka , ini delapan asta cita yg terinprestasikan dalam program2 kerja di institusi atau lembaga pemerintahan, juga akan selaras dan sinergis dengan BAZNAS yg juga sudah ada di 34 propinsi 514 kabupaten kota.
“Pengentasan kemiskinan, pendidikan bagi rakyat tidak mampu melalui beasiswa dan bantuan lain, rumah layak huni, serta penguatan ekonomi kesejahteraan rakyat melalui bantuan usaha pertanian, perikanan” kata Prof Nadra yg merupakan Bendahara MUI dan ahli ekonomi syariah ini
Dalam kesempatan lain, KETUA MPR RI – H. Ahmad Muzani — saat memberikan sambutan pada acara RAKORNAS BAZNAS RI 2025 .“Siapa yang bertanggung jawab mengurus fakir, miskin, anak terlantar, kesehatan rakyat, usaha ekonomi kecil? menurut UUD yang bertanggung jawab untuk mengurus mereka adalah negara,” kata Muzani.
Muzani menjelaskan, bentuk negara dalam menjalankan tanggungjawabnya melindungi dan memelihara fakir miskin adalah dengan dua cara. Pertama, melalui dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan program-program pemerintah. Kedua, negara membentuk lembaga-lembaga dan memberi mandat untuk membantu fakir miskin, termasuk salah staunya adalah BAZNAS melalui kewenangannya mengelola dana zakat.
“BAZNAS adalah lembaga yang diberi mandat oleh negara untuk mengurus mereka. Apa yang dilakukan BAZNAS adalah untuk membantu negara dalam upaya mempercepat pencapaian-pencapaian tujuan bernegara,” terangnya.
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA PALEMBANG RESMIKAN PEMBONGKARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI MENJADI RUMAH LAYAK HUNI
17/09/2025 | Humas
SEKJEN MUI AJAK PERKUAT SOSIALISASI DAN EDUKASI PENUNAIAN ZIS MELALUI BAZNAS
04/09/2025 | Humas
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN PAKET SEMBAKO DI PONPES CENDEKIA
15/09/2025 | Humas
BAZNAS KOTA PALEMBANG SERAHKAN BANTUAN KEMANUSIAAN BIAYA HIDUP
08/09/2025 | Humas
BAZNAS KOTA PALEMBANG GELAR PEMBONGKARAN RUMAH SECARA SIMBOLIS DI KECAMATAN KERTAPATI
17/09/2025 | Humas
PEMBONGKARAN RUMAH IBU RUPINAH DI KECAMATAN SAKO
08/09/2025 | Humas

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS