WhatsApp Icon

OPTIMALKAN ZAKAT, BAZNAS PALEMBANG IMBAU PENGURUS MASJID DAN MUSHOLLA AKTIFKAN UPZ SESUAI UU

10/03/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
OPTIMALKAN ZAKAT, BAZNAS PALEMBANG IMBAU PENGURUS MASJID DAN MUSHOLLA AKTIFKAN UPZ SESUAI UU

BAZNAS

Palembang, 10 Maret 2026 – Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang, Kgs. M Ridwan Nawawi, mengimbau para pengurus masjid dan musholla di Kota Palembang untuk mengaktifkan kembali Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan zakat yang tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut Ridwan Nawawi, keberadaan UPZ di lingkungan masjid dan musholla sangat penting karena menjadi penghubung antara masyarakat dengan BAZNAS dalam proses penghimpunan dan penyaluran zakat. Dengan adanya UPZ yang aktif, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dapat dilakukan secara lebih terarah serta memiliki sistem pengelolaan yang jelas.

“Pengurus masjid dan musholla kami harapkan dapat mengaktifkan kembali Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungannya masing-masing. Dengan demikian, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dapat dilakukan secara resmi, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ridwan.

Ia menjelaskan bahwa UPZ merupakan bagian dari jaringan kelembagaan BAZNAS yang berfungsi membantu pelaksanaan tugas pengelolaan zakat di tingkat masyarakat. Melalui keberadaan UPZ, potensi zakat yang ada di lingkungan masjid dan musholla dapat dihimpun secara lebih optimal serta disalurkan kepada para mustahik yang benar-benar membutuhkan.

Ridwan juga menekankan pentingnya legalitas dalam kegiatan pengumpulan zakat. Menurutnya, pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah sebaiknya dilakukan melalui UPZ yang telah mendapatkan pengesahan dari BAZNAS. Langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat.

“Pengelolaan zakat yang dilakukan melalui lembaga resmi akan memudahkan proses pendataan, pelaporan, serta memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada para mustahik,” katanya.

Selain itu, Ridwan mengajak para pengurus UPZ untuk terus menjalin koordinasi dengan BAZNAS Kota Palembang agar seluruh kegiatan pengelolaan zakat dapat berjalan sejalan dengan program-program yang telah dirancang, baik dalam bentuk bantuan sosial maupun program pemberdayaan masyarakat.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap kegiatan pengumpulan zakat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi. Menurutnya, praktik pengumpulan dana tanpa dasar hukum yang jelas dapat berpotensi menimbulkan masalah dalam pengelolaan dan penyalurannya.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menempatkan BAZNAS sebagai lembaga resmi negara dalam pengelolaan zakat. Oleh karena itu, keberadaan UPZ menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan layanan zakat di tengah masyarakat.

BAZNAS Kota Palembang terus mendorong pembentukan serta pengaktifan UPZ di berbagai masjid, musholla, sekolah, dan instansi guna meningkatkan potensi penghimpunan zakat di Kota Palembang. Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan dana zakat dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan serta berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat