-
Penetapan Zakat Fitrah 1445
18/03/2024 | HumasSurat Himbauan
Nomor : 183/IV/BAZNAS-PLG/III/2024
Berdasarkan hasil rapat yang diikuti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang bersama dengan Kemetrian Agama Kota Palembang, pada tanggal 18 Maret 2024, Perihal Penetetpan Zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 204 M. Maka dari itu diperoleh hasil rapat sebagai berikut :
- 2,5 Kg/ Jiwa atau Uang Sebesar Rp 37.500,-
- Fidyah Uang Sebesar Rp 45.000,-/ Hari