ZAKAT DAPAT MENGURANGI PAJAK PENGHASILAN, SUDAH TAHU?
BAZNAS
22/07/2025 | Penulis: Humas
BAZNAS
Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa zakat, khususnya zakat penghasilan, ternyata dapat menjadi pengurang Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dibayarkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak.
Hal ini menjadi kabar baik bagi para muzakki karena selain menunaikan kewajiban agama, mereka juga memperoleh manfaat pengurangan beban pajak. BAZNAS Kota Palembang terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai saluran informasi agar semakin banyak yang memahami manfaat ganda dari zakat, baik dari sisi spiritual maupun fiskal.
Yuk, salurkan zakat penghasilanmu melalui BAZNAS Kota Palembang dan rasakan keberkahannya!
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA PALEMBANG PEMBONGKARAN RUMAH IBU ZALEHA NAYUCIK ADLAN MENUJU RUMAH LAYAK HUNI
11/09/2025 | Humas
BAZNAS KOTA PALEMBANG DAN CAMAT SEMATANG BORANG LAKUKAN PEMBONGKARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI SECARA SIMBOLIS
18/09/2025 | Humas
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN IBNU SABIL KE LAMPUNG
11/09/2025 | Humas
SEKDA PALEMBANG RESMIKAN PONDOK PESANTREN CENDIKIA BAZNAS KOTA PALEMBANG
15/09/2025 | Humas
BAZNAS KOTA PALEMBANG SERAHKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KEPADA BAPAK NURDI DI KECAMATAN GANDUS
15/09/2025 | Humas
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN IBNU SABIL UNTUK PERJALANAN KE KOTA LUBUK LINGGAU
11/09/2025 | Humas

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS