ZAKAT DAPAT MENGURANGI PAJAK PENGHASILAN, SUDAH TAHU?
22/07/2025 | Penulis: Humas
BAZNAS
Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa zakat, khususnya zakat penghasilan, ternyata dapat menjadi pengurang Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dibayarkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak.
Hal ini menjadi kabar baik bagi para muzakki karena selain menunaikan kewajiban agama, mereka juga memperoleh manfaat pengurangan beban pajak. BAZNAS Kota Palembang terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai saluran informasi agar semakin banyak yang memahami manfaat ganda dari zakat, baik dari sisi spiritual maupun fiskal.
Yuk, salurkan zakat penghasilanmu melalui BAZNAS Kota Palembang dan rasakan keberkahannya!
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKSANAKAN PENYERAHAN SK UPZ DAN PROGRAM KENCLENG DI SD NEGERI 64 PALEMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKSANAKAN PENYERAHAN PROGRAM KENCLENG DI SD NEGERI 246 PALEMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKSANAKAN SOSIALISASI ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH DI SD NEGERI 189 PALEMBANG
KE-25 TAHUN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS)
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKSANAKAN PENYERAHAN PROGRAM KENCLENG DI SD NEGERI 233 PALEMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKSANAKAN PENYERAHAN PROGRAM KENCLENG DI SD NEGERI 186 PALEMBANG

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
