SERAH TERIMA SK UPZ DI SDN 03 PALEMBANG, PERKUAT PENGHIMPUNAN ZAKAT DI LINGKUNGAN SEKOLAH
09/02/2026 | Penulis: Humas
BAZNAS
Palembang, 09 Februari 2026 - BAZNAS Kota Palembang melaksanakan kegiatan serah terima Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di SDN 03 Palembang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperluas jaringan UPZ di lingkungan satuan pendidikan guna mendukung optimalisasi penghimpunan zakat, infak, dan sedekah.
Penyerahan SK UPZ tersebut menjadi tanda resmi dibentuknya UPZ di SDN 03 Palembang, sehingga sekolah memiliki legalitas dalam membantu menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah di lingkungan sekolah secara terorganisir dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pembentukan UPZ ini, diharapkan budaya berbagi dan kepedulian sosial dapat tumbuh sejak dini di kalangan siswa, guru, serta seluruh warga sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan BAZNAS Kota Palembang menyampaikan pentingnya peran UPZ sebagai perpanjangan tangan BAZNAS dalam mendukung program-program sosial, pendidikan, dan kemanusiaan. Dengan adanya UPZ di sekolah, penghimpunan dana sosial keagamaan dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan terarah.
BAZNAS Kota Palembang berharap sinergi dengan SDN 03 Palembang dapat terus terjalin dengan baik, sehingga keberadaan UPZ mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta memperkuat literasi zakat di lingkungan pendidikan Kota Palembang
Berita Lainnya
OPTIMALKAN ZAKAT, BAZNAS PALEMBANG IMBAU PENGURUS MASJID DAN MUSHOLLA AKTIFKAN UPZ SESUAI UU
BAZNAS KOTA PALEMBANG TETAPKAN FIDYAH RAMADHAN 1447 H SEBESAR RP30.000 PER HARI
BAZNAS PALEMBANG SALURKAN PAKET SEMBAKO, KGS. M. RIDWAN NAWAWI: MENYENANGKAN ORANG LAIN ADALAH AMALAN PALING DICINTAI
KETUA BAZNAS PALEMBANG: RAMADHAN MOMENTUM PERBANYAK AMAL DAN KEPEDULIAN
BAZNAS KOTA PALEMBANG UMUMKAN BESARAN ZAKAT FITRAH RAMADAN 1447 H
TARGET TEMBUS RP 2 MILIAR, WALIKOTA PALEMBANG AJAK ASN DAN MASYARAKAT OPTIMALKAN ZAKAT MELALUI BAZNAS

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
