PERESMIAN MASJID AL-FATAH, WUJUD SINERGI PEMERINTAH DAN BAZNAS KOTA PALEMBANG
13/02/2026 | Penulis: Humas
BAZNAS
Palembang, 13 Februari 2026 - BAZNAS Kota Palembang meresmikan Masjid Al-Fatah sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung pembangunan sarana ibadah dan penguatan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat. Peresmian masjid tersebut secara langsung dilakukan oleh Wali Kota Palembang dan didampingi oleh jajaran pimpinan BAZNAS Kota Palembang.
Kegiatan peresmian berlangsung khidmat dan dihadiri oleh para pejabat Pemerintah Kota Palembang, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat. Momentum ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS Kota Palembang dalam menghadirkan fasilitas ibadah yang representatif dan nyaman bagi umat Muslim.
Dalam sambutannya, Wali Kota Palembang menyampaikan apresiasi atas peran aktif BAZNAS Kota Palembang dalam mendukung pembangunan keagamaan melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran dan produktif. Sementara itu, pimpinan BAZNAS Kota Palembang menegaskan bahwa pembangunan Masjid Al-Fatah merupakan bagian dari upaya menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Diharapkan dengan diresmikannya Masjid Al-Fatah, masyarakat sekitar dapat semakin meningkatkan kualitas ibadah, mempererat ukhuwah Islamiyah, serta menjadikan masjid sebagai pusat pembinaan umat yang aktif dan berdaya.
Berita Lainnya
KEMENAG TEGASKAN DANA ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
PENYERAHAN SK UPZ MASJID AL FATAH TALANG KELAPA
BAZNAS KOTA PALEMBANG GELAR SOSIALISASI KENCLENG & ZIS SERTA PENGUKUHAN TAHFIDZ JUZ 30 DI SD N 96 PALEMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI PELANTIKAN DAN PEMBEKALAN LANGGAR AL FALAH MATAMERAH
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKUKAN SILATURAHMI DAN AUDIENSI KE TVRI SUMSEL
BAZNAS KOTA PALEMBANG SERAHKAN BANTUAN SEMBAKO DAN TINDAK LANJUT PENGAJUAN REHAB RUMAH WARGA

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
