PENETAPAN ZAKAT FITRAH 1446 H / 2025 M KOTA PALEMBANG
10/03/2025 | Penulis: Humas
BAZNAS
Berdasarkan hasil kesepakatan antara BAZNAS Kota Palembang dan Kementerian Agama Kota Palembang, serta merujuk pada keputusan MUI Sumsel, KEMENAG Sumsel, dan BAZNAS Sumsel dalam rapat pada 27 Februari 2025, telah ditetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1446 H / 2025 M.
Mari tunaikan Zakat Fitrah tepat waktu sebagai penyempurna ibadah Ramadan dan bentuk kepedulian kita kepada sesama!
Mari hadirkan senyum di wajah mereka dengan menunaikan Zakat melalui BAZNAS Kota Palembang.
Nomor Rekening a.n. BAZNAS Kota Palembang:
Bank Syariah Indonesia : 1036-218-777
Bank Sumselbabel Syariah : 8010-90-06366
Salurkan zakat Anda secara online:
https://kotapalembang.baznas.go.id/bayarzakat
Atau gunakan layanan Jemput Zakat untuk kemudahan berzakat.
Karena sedikit dari kita, berarti segalanya bagi mereka.
Berita Lainnya
SAMBUT RAMADHAN 1447 H, KETUA BAZNAS KOTA PALEMBANG SERUKAN PENINGKATAN IMAN DAN TAQWA UMAT
PERINGATI NUZULUL QUR’AN, BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN SANTUNAN ANAK YATIM
BAZNAS KOTA PALEMBANG WARNING PENGUMPULAN ZAKAT TANPA IZIN RESMI
RATUSAN HAFIDZ BINAAN PONJEN AMAL BINA INSANI DAPAT APRESIASI DARI BAZNAS PALEMBANG
INGIN MEMBENTUK UPZ ?, INI SYARAT DAN PROSEDUR RESMI DARI BAZNAS
WALI KOTA PALEMBANG IMBAU ASN DAN MASYARAKAT TUNAIKAN ZAKAT LEWAT BAZNAS UNTUK PEMBERDAYAAN UMAT

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
