WhatsApp Icon

Penetapan Zakat Fitrah 1445

BAZNAS

18/03/2024  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Penetapan Zakat Fitrah 1445

-

Surat Himbauan

Nomor : 183/IV/BAZNAS-PLG/III/2024

Berdasarkan hasil rapat yang diikuti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang bersama dengan Kemetrian Agama Kota Palembang, pada tanggal 18 Maret 2024, Perihal Penetetpan Zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 204 M. Maka dari itu diperoleh hasil rapat sebagai berikut :

  1. 2,5 Kg/ Jiwa atau Uang Sebesar Rp 37.500,-
  2. Fidyah Uang Sebesar Rp 45.000,-/ Hari

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat