KEMENAG TEGASKAN DANA ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
23/02/2026 | Penulis: Humas
BAZNAS
Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memberikan klarifikasi resmi mengenai simpang siur pemanfaatan dana zakat di tengah masyarakat. Kemenag menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menyatakan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia sepenuhnya harus tunduk pada koridor Syariat Islam dan regulasi negara yang berlaku.
Zakat Tetap Fokus pada Delapan Golongan (Asnaf)
Penyaluran dana zakat tetap berpedoman pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Secara syariat, peruntukan zakat telah diatur secara spesifik dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 untuk delapan golongan yang berhak menerima (Mustahik), yaitu:
- Fakir: Mereka yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk kebutuhan dasar
- Miskin: Memiliki pekerjaan, namun hasilnya tidak mencukupi kebutuhan pokok
- Amil: Pengelola zakat resmi
- Mualaf: Orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan bantuan.
- Riqab: Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin: Orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan pokok.
- Fisabilillah: Pejuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir).
Menjaga Amanah Umat dengan Prinsip Keadilan
Kemenag memastikan bahwa dana zakat adalah amanah dari umat yang harus dikelola dengan prinsip pemerataan dan keadilan. Prioritas utama pendistribusian dana ini adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu golongan yang paling membutuhkan sesuai kriteria Asnaf tersebut.
"Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kaitan antara dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena prioritas utama adalah hak delapan golongan yang telah ditetapkan," tegas Thobib Al-Asyhar dalam keterangan resminya.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat tetap tenang dan terus mendukung penguatan tata kelola zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak.
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA PALEMBANG TERIMA AUDIENSI DARI SLB TUNARUNGU
BAZNAS KOTA PALEMBANG DAN TP PKK SALURKAN 200 PAKET GIZI UNTUK WARGA SUKARAMI
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KEPADA BAPAK MASTJIK
BAZNAS KOTA PALEMBANG TERIMA AUDIENSI PANITIA HAUL AKBAR KE-14 SYEIKH ZAWAWI IDZHOM
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKSANAKAN SOSIALISASI ZIS DAN SERAHKAN SK UPZ DI SMP NEGERI 32 PALEMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKSANAKAN TAHAP II DAN III REKRUTMEN SDM RUMAH SEHAT BAZNAS
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKSANAKAN SIMBOLIS PEMBONGKARAN RTLH MILIK IBU SUMIATI
BAZNAS KOTA PALEMBANG PERKUAT SINERGI DENGAN BAPPEDA LITBANG BAHAS OPTIMALISASI PROGRAM CSR
BAZNAS KOTA PALEMBANG GELAR SOSIALISASI ZIS DI SMP NEGERI 31 PALEMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKSANAKAN PEMBONGKARAN RTLH MILIK BAPAK SUBANI DI KECAMATAN SEBERANG ULU I
BAZNAS KOTA PALEMBANG IKUTI PRA-RAPAT KOORDINASI NASIONAL BAZNAS TAHUN 2026
BAZNAS KOTA PALEMBANG TERIMA BANTUAN DANA CSR PEGADAIAN UNTUK PROGRAM PALEMBANG PEDULI
BAZNAS KOTA PALEMBANG GELAR RAPAT PERDANA BERSAMA PEGAWAI RUMAH SEHAT BAZNAS
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKSANAKAN PEMBONGKARAN RTLH MILIK BAPAK MURTADHO DI KECAMATAN KERTAPATI
BAZNAS KOTA PALEMBANG TERUS PANTAU PROGRES PEMBANGUNAN RUMAH SEHAT BAZNAS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Palembang.
Lihat Daftar Rekening →