KEMENAG TEGASKAN DANA ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
23/02/2026 | Penulis: Humas
BAZNAS
Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memberikan klarifikasi resmi mengenai simpang siur pemanfaatan dana zakat di tengah masyarakat. Kemenag menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menyatakan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia sepenuhnya harus tunduk pada koridor Syariat Islam dan regulasi negara yang berlaku.
Zakat Tetap Fokus pada Delapan Golongan (Asnaf)
Penyaluran dana zakat tetap berpedoman pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Secara syariat, peruntukan zakat telah diatur secara spesifik dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 untuk delapan golongan yang berhak menerima (Mustahik), yaitu:
- Fakir: Mereka yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk kebutuhan dasar
- Miskin: Memiliki pekerjaan, namun hasilnya tidak mencukupi kebutuhan pokok
- Amil: Pengelola zakat resmi
- Mualaf: Orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan bantuan.
- Riqab: Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin: Orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan pokok.
- Fisabilillah: Pejuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir).
Menjaga Amanah Umat dengan Prinsip Keadilan
Kemenag memastikan bahwa dana zakat adalah amanah dari umat yang harus dikelola dengan prinsip pemerataan dan keadilan. Prioritas utama pendistribusian dana ini adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu golongan yang paling membutuhkan sesuai kriteria Asnaf tersebut.
"Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kaitan antara dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena prioritas utama adalah hak delapan golongan yang telah ditetapkan," tegas Thobib Al-Asyhar dalam keterangan resminya.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat tetap tenang dan terus mendukung penguatan tata kelola zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak.
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA PALEMBANG MENYALURKAN BANTUAN MODAL USAHA AN AYU DARMAWATI
PEMKOT PALEMBANG DAN BAZNAS KOTA PALEMBANG MULAI PEMBANGUNAN RTLH MILIK SITI FATIMAH
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN MODAL USAHA AN ZULKIFLI
BAZNAS KOTA PALEMBANG DUKUNG PENINGKATAN KOMPETENSI GURU PAI MELALUI BANTUAN KEMANUSIAAN
BAZNAS KOTA PALEMBANG DAN DINAS PENDIDIKAN SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN KEBAKARAN
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN MODAL USAHA UNTUK TINGKATKAN KEMANDIRIAN MUSTAHIK
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN PENDIDIKAN UNTUK MERINGANKAN TUNGGAKAN SEKOLAH SISWA KURANG MAMPU
BAZNAS KOTA PALEMBANG BANTU PELUNASAN TUNGGAKAN SEKOLAH MARCEL MAULID
BAZNAS KOTA PALEMBANG GELAR BIMTEK UPZ MASJID DAN MUSHOLLA DI MASJID JAMI' ADHA CELENTANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG BANTU LUNASI TUNGGAKAN SEKOLAH SISWA KURANG MAMPU
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN PENDIDIKAN UNTUK RIFQI ADITYA
BAZNAS KOTA PALEMBANG GELAR SOSIALISASI PENGELOLAAN UPZ MASJID DI MASJID AR RAYHAN
BAZNAS KOTA PALEMBANG AUDIENSI BERSAMA SEKDA BAHAS PENGUATAN PENYALURAN PROGRAM BERSAMA OPD
BAZNAS KOTA PALEMBANG MENYALURKAN BANTUAN MODAL USAHA AN LANDO
BAZNAS KOTA PALEMBANG GELAR PELATIHAN MARKETING KOPI UNTUK TINGKATKAN KAPASITAS PELAKU USAHA

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Palembang.
Lihat Daftar Rekening →