KEMENAG TEGASKAN DANA ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
23/02/2026 | Penulis: Humas
BAZNAS
Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memberikan klarifikasi resmi mengenai simpang siur pemanfaatan dana zakat di tengah masyarakat. Kemenag menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menyatakan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia sepenuhnya harus tunduk pada koridor Syariat Islam dan regulasi negara yang berlaku.
Zakat Tetap Fokus pada Delapan Golongan (Asnaf)
Penyaluran dana zakat tetap berpedoman pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Secara syariat, peruntukan zakat telah diatur secara spesifik dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 untuk delapan golongan yang berhak menerima (Mustahik), yaitu:
- Fakir: Mereka yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk kebutuhan dasar
- Miskin: Memiliki pekerjaan, namun hasilnya tidak mencukupi kebutuhan pokok
- Amil: Pengelola zakat resmi
- Mualaf: Orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan bantuan.
- Riqab: Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin: Orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan pokok.
- Fisabilillah: Pejuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir).
Menjaga Amanah Umat dengan Prinsip Keadilan
Kemenag memastikan bahwa dana zakat adalah amanah dari umat yang harus dikelola dengan prinsip pemerataan dan keadilan. Prioritas utama pendistribusian dana ini adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu golongan yang paling membutuhkan sesuai kriteria Asnaf tersebut.
"Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kaitan antara dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena prioritas utama adalah hak delapan golongan yang telah ditetapkan," tegas Thobib Al-Asyhar dalam keterangan resminya.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat tetap tenang dan terus mendukung penguatan tata kelola zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak.
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA PALEMBANG GELAR SOSIALISASI DI SMP NEGERI 21
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN SUSU UHT KEPADA SISWA SMP NEGERI 32 DALAM KEGIATAN RESES DPRD
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI SAFARI JUMAT WALI KOTA DI MASJID MUTTAQIN
BAZNAS KOTA PALEMBANG KUNJUNGI BAZNAS KABUPATEN JOMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI SHOLAWAT, DZIKIR DAN DOA PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW
SEDEKAH JUMAT
BAZNAS KOTA PALEMBANG KUNJUNGI RUMAH SEHAT BAZNAS KABUPATEN SRAGEN, SIAPKAN PENGEMBANGAN LAYANAN KESEHATAN
BAZNAS KOTA PALEMBANG TERIMA AUDIENSI SENTRA BUDI PERKASA
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIR DALAM RESES DPRD DI SMP NEGERI 18, SALURKAN SUSU UHT UNTUK SISWA
BAZNAS KOTA PALEMBANG TINJAU RUMAH ROBOH DI KARYA JAYA KERTAPATI
BAZNAS GELAR PELATIHAN KONTEN DAN DIGITAL MARKETING BAGI UMKM BINAAN DI PALEMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI SOSIALISASI DAN FORUM KONSULTASI PUBLIK RSUD PALEMBANG BARI TAHUN 2026
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI MASJID AL-IKHLAS MASKAREBET
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW
BAZNAS KOTA PALEMBANG TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI BNI

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Palembang.
Lihat Daftar Rekening →