KEMENAG TEGASKAN DANA ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
23/02/2026 | Penulis: Humas
BAZNAS
Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memberikan klarifikasi resmi mengenai simpang siur pemanfaatan dana zakat di tengah masyarakat. Kemenag menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menyatakan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia sepenuhnya harus tunduk pada koridor Syariat Islam dan regulasi negara yang berlaku.
Zakat Tetap Fokus pada Delapan Golongan (Asnaf)
Penyaluran dana zakat tetap berpedoman pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Secara syariat, peruntukan zakat telah diatur secara spesifik dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 untuk delapan golongan yang berhak menerima (Mustahik), yaitu:
- Fakir: Mereka yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk kebutuhan dasar
- Miskin: Memiliki pekerjaan, namun hasilnya tidak mencukupi kebutuhan pokok
- Amil: Pengelola zakat resmi
- Mualaf: Orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan bantuan.
- Riqab: Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin: Orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan pokok.
- Fisabilillah: Pejuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir).
Menjaga Amanah Umat dengan Prinsip Keadilan
Kemenag memastikan bahwa dana zakat adalah amanah dari umat yang harus dikelola dengan prinsip pemerataan dan keadilan. Prioritas utama pendistribusian dana ini adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu golongan yang paling membutuhkan sesuai kriteria Asnaf tersebut.
"Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kaitan antara dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena prioritas utama adalah hak delapan golongan yang telah ditetapkan," tegas Thobib Al-Asyhar dalam keterangan resminya.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat tetap tenang dan terus mendukung penguatan tata kelola zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak.
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA PALEMBANG TERIMA PENGAJUAN PEMBENTUKAN UPZ DAN IKUTI RAPAT PROGRAM NASIONAL PERUMAHAN
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN IBNU SABIL UNTUK PERJALANAN KE BENGKULU
KETUA BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI PENYALURAN BANTUAN MODAL USAHA OLEH UPZ MASJID AL-BUSTAMI
BAZNAS KOTA PALEMBANG GELAR AUDIENSI DAN SOSIALISASI ZIS DI SMP NEGERI 32
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN ALAT KESEHATAN SKOLIOSIS UNTUK WARGA PULOKERTO
SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PALEMBANG PERIODE 2026-2031
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN KEPADA 14 KORBAN KEBAKARAN DI KELURAHAN 3-4 ULU
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI UNDANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN SUMSEL BAHAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BAZNAS KOTA PALEMBANG SERAHKAN BANTUAN PERBAIKAN RTLH KEPADA WARGA
BAZNAS KOTA PALEMBANG TINDAK LANJUTI KONDISI WARGA KERTAPATI MELALUI PROGRAM BANTUAN BIAYA HIDUP
BAZNAS KOTA PALEMBANG DAN RSUD GANDUS JALIN KERJA SAMA TINGKATKAN LAYANAN KESEHATAN
MC-JK AJUKAN BANTUAN BIAYA HIDUP KE BAZNAS KOTA PALEMBANG UNTUK WARGA KERTAPATI
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN KURSI RODA
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKUKAN SURVEI DAN SIAPKAN BANTUAN UNTUK LANSIA DI GANDUS
BAZNAS KOTA PALEMBANG TERIMA PENGHARGAAN TOKOH INSPIRASI

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Palembang.
Lihat Daftar Rekening →