KEMENAG TEGASKAN DANA ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
23/02/2026 | Penulis: Humas
BAZNAS
Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memberikan klarifikasi resmi mengenai simpang siur pemanfaatan dana zakat di tengah masyarakat. Kemenag menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menyatakan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia sepenuhnya harus tunduk pada koridor Syariat Islam dan regulasi negara yang berlaku.
Zakat Tetap Fokus pada Delapan Golongan (Asnaf)
Penyaluran dana zakat tetap berpedoman pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Secara syariat, peruntukan zakat telah diatur secara spesifik dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 untuk delapan golongan yang berhak menerima (Mustahik), yaitu:
- Fakir: Mereka yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk kebutuhan dasar
- Miskin: Memiliki pekerjaan, namun hasilnya tidak mencukupi kebutuhan pokok
- Amil: Pengelola zakat resmi
- Mualaf: Orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan bantuan.
- Riqab: Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin: Orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan pokok.
- Fisabilillah: Pejuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir).
Menjaga Amanah Umat dengan Prinsip Keadilan
Kemenag memastikan bahwa dana zakat adalah amanah dari umat yang harus dikelola dengan prinsip pemerataan dan keadilan. Prioritas utama pendistribusian dana ini adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu golongan yang paling membutuhkan sesuai kriteria Asnaf tersebut.
"Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kaitan antara dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena prioritas utama adalah hak delapan golongan yang telah ditetapkan," tegas Thobib Al-Asyhar dalam keterangan resminya.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat tetap tenang dan terus mendukung penguatan tata kelola zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak.
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA PALEMBANG SOSIALISASIKAN ZIS DAN PROGRAM KEPEDULIAN DI SD NEGERI 234 PALEMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG TINJAU BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SEBAGAI LOKASI SELEKSI SDM KLINIK RUMAH SEHAT BAZNAS
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN MODAL USAHA KEPADA YOGI TOBI MELALUI PROGRAM PALEMBANG MAKMUR
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN SANTUNAN KEPADA ANAK YATIM PIATU DI MASJID MUGNI
PEMBUKAAN VERIFIKASI FAKTUAL CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PALEMBANG PERIODE 2026–2031 RESMI DIGELAR
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKUKAN PENGECEKAN LOKASI PELAKSANAAN TES REKRUTMEN SDM RUMAH SEHAT BAZNAS
BIDANG PENGUMPULAN BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKUKAN KOORDINASI DENGAN BAPPEDA LITBANG TERKAIT FORUM CSR
BAZNAS KOTA PALEMBANG ANTAR DUA SISWA MENUJU SEKOLAH CENDEKIA BAZNAS INDONESIA
BAZNAS RI BERIKAN PEMBINAAN KEPADA TIM BIDANG PENGUMPULAN BAZNAS KOTA PALEMBANG TERKAIT OPTIMALISASI PENGHIMPUNAN DANA CSR
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN MODAL USAHA KEPADA SANTRI YANTI MELALUI PROGRAM PALEMBANG MAKMUR
BAZNAS KOTA PALEMBANG DUKUNG PROGRAM JUMAT BAROKAH PDAM TIRTA MUSI MELALUI PENYALURAN BANTUAN SOSIAL
BAZNAS KOTA PALEMBANG TERIMA DONASI BARANG LAYAK PAKAI DARI PDAM TIRTA MUSI
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN MODAL USAHA KEPADA AGUNG WIJAYAH MELALUI PROGRAM PALEMBANG MAKMUR
BAZNAS KOTA PALEMBANG GELAR PELEPASAN MAHASISWA MAGANG UIN RADEN FATAH PALEMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN MODAL USAHA KEPADA NURLELA KURNIATI MELALUI PROGRAM PALEMBANG MAKMUR

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Palembang.
Lihat Daftar Rekening →