INGIN MEMBENTUK UPZ ?, INI SYARAT DAN PROSEDUR RESMI DARI BAZNAS
05/03/2026 | Penulis: Humas
BAZNAS
Palembang, 5 Maret 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang memberikan penjelasan resmi mengenai tata cara perizinan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola zakat yang profesional dan sesuai regulasi.
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan ZIS BAZNAS Kota Palembang, Syukri Ibnu Soha, menjelaskan bahwa sebelum memahami prosedur pembentukan, masyarakat perlu mengetahui makna dan fungsi UPZ itu sendiri. Menurutnya, UPZ merupakan Unit Pengumpul Zakat, yakni satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, untuk membantu pelaksanaan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
“UPZ dibentuk di instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, masjid, perkantoran, hingga lingkungan masyarakat untuk memperluas jangkauan layanan zakat sampai ke tingkat unit kerja,” ujar Syukri.
Ia menegaskan, tugas utama UPZ adalah melakukan sosialisasi zakat, mengumpulkan ZIS dari para muzakki di lingkungan masing-masing, kemudian menyetorkan serta melaporkan hasil pengumpulan tersebut kepada BAZNAS sesuai tingkatannya. UPZ tidak memiliki kewenangan dalam pendistribusian maupun pendayagunaan dana zakat, karena pengelolaan lanjutan tetap menjadi tanggung jawab BAZNAS.
Terkait tata cara pembentukan, Syukri menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pembentukan UPZ merupakan wewenang diskresioner BAZNAS sesuai dengan tingkatan wilayahnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya pada Pasal 16.
Adapun mekanisme pembentukannya diawali dengan pengajuan audiensi dari pihak instansi, lembaga, masjid, atau kantor kepada pimpinan BAZNAS guna membahas kesepakatan pembentukan UPZ. Setelah audiensi, pihak pengusul menyampaikan surat permohonan disertai daftar susunan pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
Selanjutnya, Surat Keputusan (SK) UPZ akan diterbitkan dan ditetapkan oleh Ketua BAZNAS sesuai tingkatan wilayah, dengan penamaan yang menggabungkan unsur BAZNAS dan nama instansi atau lembaga yang bersangkutan.
“Selain mengacu pada Undang-Undang Zakat, pembentukan UPZ juga berpedoman pada Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ serta Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 025 Tahun 2018,” jelasnya.
Syukri menekankan pentingnya pemahaman regulasi ini bagi masyarakat, khususnya umat Islam di Kota Palembang. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan zakat tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah.
“Sanksi tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus komitmen negara dalam memastikan zakat dikelola secara amanah dan profesional. Negara hadir untuk melindungi dana umat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antarinstansi serta memastikan seluruh aktivitas pengumpulan zakat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan kelembagaan BAZNAS Kota Palembang, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada BAZNAS di tingkat yang lebih tinggi.
“Yang paling mendasar adalah tanggung jawab kami di hadapan Allah SWT atas amanah yang diberikan. Oleh karena itu, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Muslim Kota Palembang yang ingin berdiskusi, melakukan sosialisasi, maupun mengajukan pembentukan UPZ secara resmi,” pungkas Syukri.
Berita Lainnya
SAMBUT RAMADHAN 1447 H, KETUA BAZNAS KOTA PALEMBANG SERUKAN PENINGKATAN IMAN DAN TAQWA UMAT
WALI KOTA PALEMBANG IMBAU ASN DAN MASYARAKAT TUNAIKAN ZAKAT LEWAT BAZNAS UNTUK PEMBERDAYAAN UMAT
BAZNAS PALEMBANG SALURKAN PAKET SEMBAKO, KGS. M. RIDWAN NAWAWI: MENYENANGKAN ORANG LAIN ADALAH AMALAN PALING DICINTAI
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN SEMBAKO KEPADA LANSIA
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN KEPADA FAKIR MISKIN DAN JOMPO DI KELURAHAN BUKIT LAMA, KECAMATAN ILIR BARAT I
BAZNAS KOTA PALEMBANG UMUMKAN BESARAN ZAKAT FITRAH RAMADAN 1447 H

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
