BAZNAS KOTA PALEMBANG WARNING PENGUMPULAN ZAKAT TANPA IZIN RESMI
05/03/2026 | Penulis: Humas
BAZNAS
Palembang, 5 Maret 2026 — Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang menegaskan larangan tegas terhadap segala bentuk praktik pengumpulan zakat yang tidak memiliki izin resmi dari pejabat berwenang. Penegasan ini disampaikan sebagai langkah menjaga tata kelola zakat agar tetap amanah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan ZIS, Syukri Ibnu Soha, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan adanya praktik penghimpunan zakat yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok tanpa legalitas resmi. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat, baik muzakki sebagai pemberi zakat maupun mustahik sebagai penerima manfaat.
“Zakat bukan sekadar aktivitas sosial, tetapi juga memiliki dimensi hukum. Pengelolaannya wajib memiliki izin resmi, sistem akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan yang jelas,” tegas Syukri.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyatakan bahwa hanya lembaga resmi seperti BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah disahkan yang berwenang menghimpun dan mengelola dana zakat, infak, dan sedekah.
Tiga Bentuk Pelanggaran
Dalam sosialisasi kepada masyarakat, BAZNAS Kota Palembang menyoroti tiga bentuk pelanggaran utama.
Pertama, penghimpunan zakat tanpa izin resmi. Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2011 secara tegas melarang setiap pihak bertindak sebagai amil zakat tanpa izin dari pejabat berwenang. Artinya, setiap kegiatan pengumpulan, pendistribusian, maupun pendayagunaan zakat wajib berada dalam pengawasan lembaga resmi.
Kedua, penyalahgunaan dana zakat. Dana ZIS tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, serta tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan, maupun diperjualbelikan. Penyaluran zakat wajib sesuai ketentuan syariah kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerimanya.
Ketiga, penggunaan nama dan identitas BAZNAS atau UPZ tanpa hak. Tindakan mengatasnamakan lembaga resmi tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga zakat.
Ancaman Sanksi Pidana
BAZNAS Kota Palembang juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan pengelolaan zakat dapat berujung pada sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 39 dan 40 UU Nomor 23 Tahun 2011, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah.
“Ketentuan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap dana umat agar dikelola secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Syukri.
Imbauan kepada Muzakki
BAZNAS Kota Palembang mengimbau masyarakat untuk memastikan zakat, infak, dan sedekah disalurkan melalui lembaga resmi yang memiliki izin dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun syariah. Partisipasi masyarakat juga diharapkan dalam melaporkan apabila menemukan praktik penghimpunan zakat yang mencurigakan.
Terlebih di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, peningkatan aktivitas pengumpulan zakat harus tetap berada dalam koridor regulasi agar manfaatnya benar-benar tepat sasaran.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola zakat di Kota Palembang. Dengan sistem yang tertib dan sesuai aturan, zakat diharapkan mampu menjadi instrumen strategis dalam pengentasan kemiskinan serta pembangunan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
BAZNAS Kota Palembang pun terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masjid, lembaga, dan instansi agar pembentukan UPZ dilakukan sesuai prosedur resmi. Dengan kepatuhan terhadap regulasi, kepercayaan publik diharapkan semakin meningkat dan potensi zakat daerah dapat dimaksimalkan untuk kemaslahatan bersama.
Berita Lainnya
ZAKAT JADI INSTRUMEN PENGENTASAN KEMISKINAN, RATU DEWA DORONG ASN PALEMBANG TAAT ZAKAT PROFESI
PENYERAHAN SK UPZ MASJID AL FATAH TALANG KELAPA
KEMENAG TEGASKAN DANA ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
PERINGATI NUZULUL QUR’AN, BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN SANTUNAN ANAK YATIM
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI KEGIATAN LPPKS BKPRMI KOTA PALEMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG UMUMKAN BESARAN ZAKAT FITRAH RAMADAN 1447 H

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
