BAZNAS KOTA PALEMBANG TETAPKAN FIDYAH RAMADHAN 1447 H SEBESAR RP30.000 PER HARI
06/03/2026 | Penulis: Humas
BAZNAS
Palembang, 5 Maret 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang bersama sejumlah lembaga keagamaan dan instansi terkait menetapkan besaran fidyah untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, bertepatan dengan 15 Ramadhan 1447 H.
Musyawarah tersebut melibatkan BAZNAS Kota Palembang, Kementerian Agama Kota Palembang, Muhammadiyah Kota Palembang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, Nahdlatul Ulama (NU) Kota Palembang, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Palembang, serta Dinas Perdagangan Kota Palembang.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, ditetapkan bahwa besaran fidyah pada tahun ini adalah Rp30.000 per hari per jiwa. Nilai tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban membayar fidyah selama bulan suci Ramadhan.
Fidyah diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan tidak dapat menggantinya di hari lain, seperti lansia atau orang yang menderita sakit menahun. Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin atau dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
BAZNAS Kota Palembang mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah melalui lembaga resmi agar penyalurannya dapat dilakukan secara tepat sasaran kepada para mustahik yang membutuhkan.
Masyarakat dapat menunaikan fidyah secara daring melalui laman resmi BAZNAS Kota Palembang di kotapalembang.baznas.go.id/bayarzakat. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah dengan nomor rekening 8010-90-06366 atas nama BAZNAS Kota Palembang.
Selain melalui layanan daring dan perbankan, masyarakat juga dapat menunaikan fidyah secara langsung melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di masjid, musholla, sekolah, yayasan, maupun lembaga lainnya di wilayah Kota Palembang.
BAZNAS Kota Palembang berharap dengan adanya penetapan ini, masyarakat dapat memahami ketentuan fidyah dengan baik serta menunaikannya melalui lembaga resmi agar penyaluran kepada fakir miskin dapat berjalan secara optimal. Semoga amal ibadah yang ditunaikan selama bulan suci Ramadhan diterima oleh Allah SWT serta membawa keberkahan bagi seluruh umat
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN KEPADA FAKIR MISKIN DAN JOMPO DI KELURAHAN BUKIT LAMA, KECAMATAN ILIR BARAT I
KETUA BAZNAS PALEMBANG: RAMADHAN MOMENTUM PERBANYAK AMAL DAN KEPEDULIAN
BAZNAS KOTA PALEMBANG UMUMKAN BESARAN ZAKAT FITRAH RAMADAN 1447 H
WALI KOTA PALEMBANG IMBAU ASN DAN MASYARAKAT TUNAIKAN ZAKAT LEWAT BAZNAS UNTUK PEMBERDAYAAN UMAT
KEMENAG TEGASKAN DANA ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
SAMBUT RAMADHAN 1447 H, KETUA BAZNAS KOTA PALEMBANG SERUKAN PENINGKATAN IMAN DAN TAQWA UMAT

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
