BAZNAS KOTA PALEMBANG TETAPKAN FIDYAH RAMADHAN 1447 H SEBESAR RP30.000 PER HARI
06/03/2026 | Penulis: Humas
BAZNAS
Palembang, 5 Maret 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang bersama sejumlah lembaga keagamaan dan instansi terkait menetapkan besaran fidyah untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, bertepatan dengan 15 Ramadhan 1447 H.
Musyawarah tersebut melibatkan BAZNAS Kota Palembang, Kementerian Agama Kota Palembang, Muhammadiyah Kota Palembang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, Nahdlatul Ulama (NU) Kota Palembang, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Palembang, serta Dinas Perdagangan Kota Palembang.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, ditetapkan bahwa besaran fidyah pada tahun ini adalah Rp30.000 per hari per jiwa. Nilai tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban membayar fidyah selama bulan suci Ramadhan.
Fidyah diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan tidak dapat menggantinya di hari lain, seperti lansia atau orang yang menderita sakit menahun. Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin atau dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
BAZNAS Kota Palembang mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah melalui lembaga resmi agar penyalurannya dapat dilakukan secara tepat sasaran kepada para mustahik yang membutuhkan.
Masyarakat dapat menunaikan fidyah secara daring melalui laman resmi BAZNAS Kota Palembang di kotapalembang.baznas.go.id/bayarzakat. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah dengan nomor rekening 8010-90-06366 atas nama BAZNAS Kota Palembang.
Selain melalui layanan daring dan perbankan, masyarakat juga dapat menunaikan fidyah secara langsung melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di masjid, musholla, sekolah, yayasan, maupun lembaga lainnya di wilayah Kota Palembang.
BAZNAS Kota Palembang berharap dengan adanya penetapan ini, masyarakat dapat memahami ketentuan fidyah dengan baik serta menunaikannya melalui lembaga resmi agar penyaluran kepada fakir miskin dapat berjalan secara optimal. Semoga amal ibadah yang ditunaikan selama bulan suci Ramadhan diterima oleh Allah SWT serta membawa keberkahan bagi seluruh umat
Berita Lainnya
PIMPINAN BAZNAS KOTA PALEMBANG KUNJUNGI BAZNAS KABUPATEN SRAGEN
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI MASJID AL-IKHLAS MASKAREBET
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN SUSU UHT KEPADA SISWA SMP NEGERI 32 DALAM KEGIATAN RESES DPRD
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN SUSU UHT BAGI SISWA SD NEGERI 149 DALAM KEGIATAN RESES DPRD
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI SAFARI JUMAT WALI KOTA DI MASJID MUTTAQIN
BAZNAS KOTA PALEMBANG DUKUNG SAFARI JUMAT DAN SALURKAN BANTUAN KEPADA KAUM DHUAFA
BAZNAS KOTA PALEMBANG TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI BNI
SEDEKAH JUMAT
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI MAULID NABI DAN PENYERAHAN BINGKISAN ALAT SEKOLAH
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI SOSIALISASI DAN FORUM KONSULTASI PUBLIK RSUD PALEMBANG BARI TAHUN 2026
BAZNAS KOTA PALEMBANG KUNJUNGI BAZNAS KABUPATEN JOMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIR DALAM RESES DPRD DI SMP NEGERI 18, SALURKAN SUSU UHT UNTUK SISWA
BAZNAS KOTA PALEMBANG TERIMA AUDIENSI SENTRA BUDI PERKASA
BAZNAS KOTA PALEMBANG GELAR SOSIALISASI DI SMP NEGERI 21

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Palembang.
Lihat Daftar Rekening →