BAZNAS KOTA PALEMBANG TETAPKAN FIDYAH RAMADHAN 1447 H SEBESAR RP30.000 PER HARI
06/03/2026 | Penulis: Humas
BAZNAS
Palembang, 5 Maret 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang bersama sejumlah lembaga keagamaan dan instansi terkait menetapkan besaran fidyah untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, bertepatan dengan 15 Ramadhan 1447 H.
Musyawarah tersebut melibatkan BAZNAS Kota Palembang, Kementerian Agama Kota Palembang, Muhammadiyah Kota Palembang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, Nahdlatul Ulama (NU) Kota Palembang, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Palembang, serta Dinas Perdagangan Kota Palembang.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, ditetapkan bahwa besaran fidyah pada tahun ini adalah Rp30.000 per hari per jiwa. Nilai tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban membayar fidyah selama bulan suci Ramadhan.
Fidyah diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan tidak dapat menggantinya di hari lain, seperti lansia atau orang yang menderita sakit menahun. Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin atau dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
BAZNAS Kota Palembang mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah melalui lembaga resmi agar penyalurannya dapat dilakukan secara tepat sasaran kepada para mustahik yang membutuhkan.
Masyarakat dapat menunaikan fidyah secara daring melalui laman resmi BAZNAS Kota Palembang di kotapalembang.baznas.go.id/bayarzakat. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah dengan nomor rekening 8010-90-06366 atas nama BAZNAS Kota Palembang.
Selain melalui layanan daring dan perbankan, masyarakat juga dapat menunaikan fidyah secara langsung melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di masjid, musholla, sekolah, yayasan, maupun lembaga lainnya di wilayah Kota Palembang.
BAZNAS Kota Palembang berharap dengan adanya penetapan ini, masyarakat dapat memahami ketentuan fidyah dengan baik serta menunaikannya melalui lembaga resmi agar penyaluran kepada fakir miskin dapat berjalan secara optimal. Semoga amal ibadah yang ditunaikan selama bulan suci Ramadhan diterima oleh Allah SWT serta membawa keberkahan bagi seluruh umat
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI WORKSHOP MULTISEKTOR PROGRAM HIV
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKSANAKAN KOORDINASI BERSAMA PENGURUS MASJID AL JIHAD
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN PERLENGKAPAN SEKOLAH UNTUK ANAK BINAAN YPSPB
BAZNAS KOTA PALEMBANG BERGERAK CEPAT BANTU WARGA KERTAPATI MELALUI PROGRAM BANTUAN KESEHATAN
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI KEGIATAN GEBRAK RUTILAHU PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2026
BAZNAS KOTA PALEMBANG: MENYAMBUT HARDIKNAS DENGAN MOMENTUM BERSEJARAH
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI FGD STRATEGI PEMBIAYAAN ALTERNATIF TUBERKULOSIS TAHUN 2026
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI RAPAT KOORDINASI TKPKD BAHAS STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAZNAS KOTA PALEMBANG RESMIKAN RTLH MILIK AAN KOMARIAH
PANITIA SELEKSI UMUMKAN HASIL WAWANCARA CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PALEMBANG 2026–2031
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKSANAKAN KOORDINASI BERSAMA CAMAT DAN PU
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKUKAN MEDIASI PENYELESAIAN HUTANG DI PAUD BINTANG KECIL
BAZNAS KOTA PALEMBANG GELAR BIMTEK RKAT UNTUK UPZ MASJID DAN MUSHOLLA
BAZNAS KOTA PALEMBANG KEMBALI GELAR BIMTEK RKAT UNTUK UPZ MASJID DAN MUSHOLLA
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI UPACARA HARDIKNAS DAN SALURKAN BANTUAN UNTUK SISWA BERPRESTASI

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Palembang.
Lihat Daftar Rekening →