BAZNAS KOTA PALEMBANG IKUTI SOSIALISASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2025 MELALUI ZOOM MEETING
30/01/2026 | Penulis: Humas
BAZNAS
Palembang, 30 Januari 2026 – Dalam rangka memperkuat tata kelola kelembagaan zakat yang sesuai dengan prinsip syariat Islam serta meningkatkan profesionalisme pengelolaan zakat di Indonesia, BAZNAS Kota Palembang mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada pukul 13.30 WIB hingga selesai dan diikuti oleh perwakilan BAZNAS dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan yang bertujuan mendorong transformasi lembaga zakat agar semakin akuntabel, transparan, dan profesional dalam melaksanakan tugas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 yang disampaikan dalam kegiatan ini mengatur secara rinci tentang mekanisme seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, serta Pimpinan BAZNAS Kabupaten dan Kota. Regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan proses seleksi yang objektif, terbuka, dan berintegritas, sehingga menghasilkan pimpinan BAZNAS yang kompeten dan berkomitmen dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat.
Dalam sosialisasi tersebut, BAZNAS Kota Palembang diwakili oleh Wakil Ketua IV yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan seksama. Partisipasi aktif ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS Kota Palembang untuk selalu memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang berlaku serta menyesuaikan tata kelola kelembagaan dengan kebijakan pemerintah.
Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Palembang menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting sebagai bekal dalam memperkuat sistem kelembagaan zakat di daerah, sekaligus menjadi acuan dalam proses pengelolaan organisasi yang lebih profesional dan akuntabel. Pemahaman regulasi yang baik diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat resmi pemerintah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BAZNAS Kota Palembang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada muzaki dan mustahik, serta memperkuat perannya dalam pemberdayaan ekonomi umat. BAZNAS Kota Palembang berharap regulasi baru ini dapat menjadi pijakan dalam mewujudkan lembaga zakat yang semakin modern, terpercaya, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA PALEMBANG UMUMKAN BESARAN ZAKAT FITRAH RAMADAN 1447 H
OPTIMALKAN ZAKAT, BAZNAS PALEMBANG IMBAU PENGURUS MASJID DAN MUSHOLLA AKTIFKAN UPZ SESUAI UU
BAZNAS KOTA PALEMBANG AJAK ASN TUNAIKAN ZAKAT MAL DI BULAN RAMADAN, TARGETKAN PENGUMPULAN MAKSIMAL
PERINGATI NUZULUL QUR’AN, BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN SANTUNAN ANAK YATIM
BAZNAS KOTA PALEMBANG WARNING PENGUMPULAN ZAKAT TANPA IZIN RESMI
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN SEMBAKO KEPADA LANSIA
BAZNAS KOTA PALEMBANG TETAPKAN FIDYAH RAMADHAN 1447 H SEBESAR RP30.000 PER HARI
SAMBUT RAMADHAN 1447 H, KETUA BAZNAS KOTA PALEMBANG SERUKAN PENINGKATAN IMAN DAN TAQWA UMAT
WALI KOTA PALEMBANG IMBAU ASN DAN MASYARAKAT TUNAIKAN ZAKAT LEWAT BAZNAS UNTUK PEMBERDAYAAN UMAT
ZAKAT JADI INSTRUMEN PENGENTASAN KEMISKINAN, RATU DEWA DORONG ASN PALEMBANG TAAT ZAKAT PROFESI
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN KEPADA FAKIR MISKIN DAN JOMPO DI KELURAHAN BUKIT LAMA, KECAMATAN ILIR BARAT I
INGIN MEMBENTUK UPZ ?, INI SYARAT DAN PROSEDUR RESMI DARI BAZNAS
PENYERAHAN SK UPZ MASJID AL FATAH TALANG KELAPA
RATUSAN HAFIDZ BINAAN PONJEN AMAL BINA INSANI DAPAT APRESIASI DARI BAZNAS PALEMBANG
KETUA BAZNAS PALEMBANG: RAMADHAN MOMENTUM PERBANYAK AMAL DAN KEPEDULIAN

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Palembang.
Lihat Daftar Rekening →