BAZNAS KOTA PALEMBANG IKUTI SOSIALISASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2025 MELALUI ZOOM MEETING
30/01/2026 | Penulis: Humas
BAZNAS
Palembang, 30 Januari 2026 – Dalam rangka memperkuat tata kelola kelembagaan zakat yang sesuai dengan prinsip syariat Islam serta meningkatkan profesionalisme pengelolaan zakat di Indonesia, BAZNAS Kota Palembang mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada pukul 13.30 WIB hingga selesai dan diikuti oleh perwakilan BAZNAS dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan yang bertujuan mendorong transformasi lembaga zakat agar semakin akuntabel, transparan, dan profesional dalam melaksanakan tugas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 yang disampaikan dalam kegiatan ini mengatur secara rinci tentang mekanisme seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, serta Pimpinan BAZNAS Kabupaten dan Kota. Regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan proses seleksi yang objektif, terbuka, dan berintegritas, sehingga menghasilkan pimpinan BAZNAS yang kompeten dan berkomitmen dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat.
Dalam sosialisasi tersebut, BAZNAS Kota Palembang diwakili oleh Wakil Ketua IV yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan seksama. Partisipasi aktif ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS Kota Palembang untuk selalu memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang berlaku serta menyesuaikan tata kelola kelembagaan dengan kebijakan pemerintah.
Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Palembang menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting sebagai bekal dalam memperkuat sistem kelembagaan zakat di daerah, sekaligus menjadi acuan dalam proses pengelolaan organisasi yang lebih profesional dan akuntabel. Pemahaman regulasi yang baik diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat resmi pemerintah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BAZNAS Kota Palembang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada muzaki dan mustahik, serta memperkuat perannya dalam pemberdayaan ekonomi umat. BAZNAS Kota Palembang berharap regulasi baru ini dapat menjadi pijakan dalam mewujudkan lembaga zakat yang semakin modern, terpercaya, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA PALEMBANG MENYALURKAN BANTUAN MODAL USAHA AN AYU DARMAWATI
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN PENDIDIKAN UNTUK MERINGANKAN TUNGGAKAN SEKOLAH SISWA KURANG MAMPU
BAZNAS KOTA PALEMBANG DUKUNG PENINGKATAN KOMPETENSI GURU PAI MELALUI BANTUAN KEMANUSIAAN
PEMKOT PALEMBANG DAN BAZNAS KOTA PALEMBANG MULAI PEMBANGUNAN RTLH MILIK SITI FATIMAH
BAZNAS KOTA PALEMBANG MENYALURKAN BANTUAN MODAL USAHA AN LANDO
BAZNAS KOTA PALEMBANG BANTU PELUNASAN TUNGGAKAN SEKOLAH MARCEL MAULID
BAZNAS KOTA PALEMBANG GELAR PELATIHAN MARKETING KOPI UNTUK TINGKATKAN KAPASITAS PELAKU USAHA
BAZNAS KOTA PALEMBANG GELAR SOSIALISASI PENGELOLAAN UPZ MASJID DI MASJID AR RAYHAN
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN PENDIDIKAN UNTUK WIRA MANDALA PUTRA
BAZNAS KOTA PALEMBANG AUDIENSI BERSAMA SEKDA BAHAS PENGUATAN PENYALURAN PROGRAM BERSAMA OPD
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN MODAL USAHA KEPADA WATINI MELALUI PROGRAM PALEMBANG MAKMUR
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KEPADA CEKNA
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN MODAL USAHA AN ZULKIFLI
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN MODAL USAHA UNTUK TINGKATKAN KEMANDIRIAN MUSTAHIK
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN PENDIDIKAN UNTUK RM MAULANA

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Palembang.
Lihat Daftar Rekening →