BAZNAS KOTA PALEMBANG IKUTI SOSIALISASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2025 MELALUI ZOOM MEETING
30/01/2026 | Penulis: Humas
BAZNAS
Palembang, 30 Januari 2026 – Dalam rangka memperkuat tata kelola kelembagaan zakat yang sesuai dengan prinsip syariat Islam serta meningkatkan profesionalisme pengelolaan zakat di Indonesia, BAZNAS Kota Palembang mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada pukul 13.30 WIB hingga selesai dan diikuti oleh perwakilan BAZNAS dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan yang bertujuan mendorong transformasi lembaga zakat agar semakin akuntabel, transparan, dan profesional dalam melaksanakan tugas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 yang disampaikan dalam kegiatan ini mengatur secara rinci tentang mekanisme seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, serta Pimpinan BAZNAS Kabupaten dan Kota. Regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan proses seleksi yang objektif, terbuka, dan berintegritas, sehingga menghasilkan pimpinan BAZNAS yang kompeten dan berkomitmen dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat.
Dalam sosialisasi tersebut, BAZNAS Kota Palembang diwakili oleh Wakil Ketua IV yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan seksama. Partisipasi aktif ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS Kota Palembang untuk selalu memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang berlaku serta menyesuaikan tata kelola kelembagaan dengan kebijakan pemerintah.
Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Palembang menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting sebagai bekal dalam memperkuat sistem kelembagaan zakat di daerah, sekaligus menjadi acuan dalam proses pengelolaan organisasi yang lebih profesional dan akuntabel. Pemahaman regulasi yang baik diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat resmi pemerintah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BAZNAS Kota Palembang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada muzaki dan mustahik, serta memperkuat perannya dalam pemberdayaan ekonomi umat. BAZNAS Kota Palembang berharap regulasi baru ini dapat menjadi pijakan dalam mewujudkan lembaga zakat yang semakin modern, terpercaya, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKSANAKAN SURVEI LOKASI DAN PENYALURAN BANTUAN SEMBAKO KEPADA WARGA
BAZNAS KOTA PALEMBANG TINJAU LOKASI KEBAKARAN RUMAH WARGA DI LORONG TEMBESU PLAJU, AJAK MASYARAKAT BANGUN SOLIDARITAS KEMANUSIAAN
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKSANAKAN PENYERAHAN PROGRAM KENCLENG DI SD NEGERI 246 PALEMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG GELAR SOSIALISASI ZIS, PROGRAM KENCLENG, DAN PERINGATAN ISRA MI’RAJ DI SD NEGERI 74 PALEMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI BANK BSI SYARIAH
BAZNAS KOTA PALEMBANG SERAHKAN PROGRAM KENCLENG DI SD NEGERI 67 PALEMBANG

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
