BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI RAPAT KERJA BERSAMA DPRD KOMISI IV
30/01/2025 | Penulis: Humas
BAZNAS
Palembang, 30 Januari 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang menghadiri rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang dalam rangka koordinasi terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BAZNAS Kota Palembang.
Rapat yang berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025 ini digelar di Ruang Rapat Komisi IV lantai 2 Gedung DPRD Kota Palembang. Kegiatan ini dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS Kota Palembang dan DPRD dalam optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di wilayah Palembang. Selain itu, rapat juga membahas langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang dikelola oleh BAZNAS.
Dalam kesempatan ini, perwakilan dari BAZNAS Kota Palembang memaparkan berbagai program unggulan yang telah berjalan, termasuk program Palembang Cerdas, Palembang Makmur, Palembang Sehat, dan Palembang Peduli. Diskusi juga mencakup tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas serta upaya peningkatan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan sektor terkait.
Diharapkan melalui rapat kerja ini, koordinasi antara BAZNAS Kota Palembang dan DPRD Komisi IV semakin solid, sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat, khususnya dalam penyaluran zakat yang tepat sasaran dan transparan.
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA PALEMBANG TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI BANK SYARIAH NASIONAL
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKSANAKAN PENYERAHAN PROGRAM KENCLENG DI SD NEGERI 233 PALEMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG SERAHKAN PROGRAM KENCLENG DI SD NEGERI 67 PALEMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKSANAKAN PENYERAHAN SK UPZ DAN PROGRAM KENCLENG DI SD NEGERI 64 PALEMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKSANAKAN SOSIALISASI ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH DI SD NEGERI 12 PALEMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI PERESMIAN PANEL SURYA DI MASJID AGUNG SULTAN MAHMUD BADARUDDIN JAYO WIKRAMO

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
