BAZNAS KOTA PALEMBANG GELAR PELATIHAN PENGELOLAAN ZAKAT BAGI UPZ MASJID DAN MUSHOLLA
01/08/2025 | Penulis: Humas
BAZNAS
Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan zakat di tingkat masjid dan musholla, BAZNAS Kota Palembang akan menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Zakat bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan pegiat literasi zakat se-Kota Palembang.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025, pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Prameswara, Lantai 2, Kantor Walikota Palembang. Dengan kuota terbatas hanya untuk 200 peserta, pelatihan ini menjadi momentum penting bagi para pengurus masjid, musholla, dan penggiat zakat dalam memperkuat tata kelola zakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi syariah.
Setiap masjid dan musholla hanya dapat mengirimkan satu orang utusan, yang dibuktikan dengan surat mandat resmi. Surat tersebut wajib disampaikan ke Kantor BAZNAS Kota Palembang paling lambat 5 Agustus 2025, sementara pendaftaran akan ditutup pada 2 Agustus 2025 atau jika kuota telah terpenuhi lebih dahulu.
Bagi peserta yang ingin memperoleh piagam/sertifikat keikutsertaan, dapat menghubungi narahubung atas nama Bapak M. Zulfikridin di nomor 0821-8323-7164, dengan infaq seikhlasnya sebagai dukungan kegiatan.
BAZNAS Kota Palembang berharap pelatihan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara BAZNAS dan UPZ dalam upaya mewujudkan pengelolaan zakat yang lebih optimal dan bermanfaat bagi masyarakat.
Berita Lainnya
BAZNAS PALEMBANG SALURKAN PAKET SEMBAKO, KGS. M. RIDWAN NAWAWI: MENYENANGKAN ORANG LAIN ADALAH AMALAN PALING DICINTAI
TARGET TEMBUS RP 2 MILIAR, WALIKOTA PALEMBANG AJAK ASN DAN MASYARAKAT OPTIMALKAN ZAKAT MELALUI BAZNAS
RATUSAN HAFIDZ BINAAN PONJEN AMAL BINA INSANI DAPAT APRESIASI DARI BAZNAS PALEMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG UMUMKAN BESARAN ZAKAT FITRAH RAMADAN 1447 H
PENYERAHAN SK UPZ MASJID AL FATAH TALANG KELAPA
BAZNAS KOTA PALEMBANG TETAPKAN FIDYAH RAMADHAN 1447 H SEBESAR RP30.000 PER HARI

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
