BAZNAS KOTA PALEMBANG GELAR PELATIHAN PENGELOLAAN ZAKAT BAGI UPZ MASJID DAN MUSHOLLA
01/08/2025 | Penulis: Humas
BAZNAS
Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan zakat di tingkat masjid dan musholla, BAZNAS Kota Palembang akan menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Zakat bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan pegiat literasi zakat se-Kota Palembang.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025, pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Prameswara, Lantai 2, Kantor Walikota Palembang. Dengan kuota terbatas hanya untuk 200 peserta, pelatihan ini menjadi momentum penting bagi para pengurus masjid, musholla, dan penggiat zakat dalam memperkuat tata kelola zakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi syariah.
Setiap masjid dan musholla hanya dapat mengirimkan satu orang utusan, yang dibuktikan dengan surat mandat resmi. Surat tersebut wajib disampaikan ke Kantor BAZNAS Kota Palembang paling lambat 5 Agustus 2025, sementara pendaftaran akan ditutup pada 2 Agustus 2025 atau jika kuota telah terpenuhi lebih dahulu.
Bagi peserta yang ingin memperoleh piagam/sertifikat keikutsertaan, dapat menghubungi narahubung atas nama Bapak M. Zulfikridin di nomor 0821-8323-7164, dengan infaq seikhlasnya sebagai dukungan kegiatan.
BAZNAS Kota Palembang berharap pelatihan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara BAZNAS dan UPZ dalam upaya mewujudkan pengelolaan zakat yang lebih optimal dan bermanfaat bagi masyarakat.
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN KEBAKARAN DI KELURAHAN 35 ILIR, KECAMATAN ILIR BARAT I
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN PENDIDIKAN UNTUK ALENISYAH NUR ASYIFA
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN PENDIDIKAN KEPADA FILDZAH AQILAH
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KEPADA IBU SADARIAH
BAZNAS KOTA PALEMBANG DAN PT TELKOM RESMIKAN RUMAH LAYAK HUNI UNTUK IBU KIKI AGUSTIN DI 11 ULU
BAZNAS KOTA PALEMBANG PERINGATI HARI SANTRI DI PONDOK PESANTREN CENDIKIA

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
