BAZNAS KOTA PALEMBANG GELAR AUDIENSI BERSAMA BAGIAN HUKUM SETDA KOTA PALEMBANG BAHAS PERWALI PENGELOLAAN DANA ZIS
13/08/2025 | Penulis: Humas
BAZNAS
Palembang, 13 Agustus 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang melaksanakan audiensi bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, bertempat di Kantor Bagian Hukum Setda Kota Palembang.
Pertemuan ini membahas secara mendalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kota Palembang. Kehadiran BAZNAS Kota Palembang bertujuan untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel sehingga dapat menjadi pedoman bersama dalam mengoptimalkan penghimpunan serta pendistribusian dana ZIS.
Dalam audiensi ini, jajaran pimpinan BAZNAS Kota Palembang juga menyampaikan pentingnya dukungan pemerintah kota agar peraturan yang dihasilkan mampu memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan muzaki dan memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
BAZNAS Kota Palembang berharap penyusunan Perwali ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kota dan lembaga pengelola zakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola zakat yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Berita Lainnya
KEMENAG TEGASKAN DANA ZAKAT TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
RATUSAN HAFIDZ BINAAN PONJEN AMAL BINA INSANI DAPAT APRESIASI DARI BAZNAS PALEMBANG
WALI KOTA PALEMBANG IMBAU ASN DAN MASYARAKAT TUNAIKAN ZAKAT LEWAT BAZNAS UNTUK PEMBERDAYAAN UMAT
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI KEGIATAN LPPKS BKPRMI KOTA PALEMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG AJAK ASN TUNAIKAN ZAKAT MAL DI BULAN RAMADAN, TARGETKAN PENGUMPULAN MAKSIMAL
BAZNAS PALEMBANG SALURKAN PAKET SEMBAKO, KGS. M. RIDWAN NAWAWI: MENYENANGKAN ORANG LAIN ADALAH AMALAN PALING DICINTAI

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
