WhatsApp Icon

BAZNAS KOTA PALEMBANG DAN KEMENAG PERKUAT SINERGI PEMBENTUKAN UPZ MASJID DAN MUSALA

17/09/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS KOTA PALEMBANG DAN KEMENAG PERKUAT SINERGI PEMBENTUKAN UPZ MASJID DAN MUSALA

BAZNAS

Palembang, 17 September 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang melakukan audiensi dan koordinasi bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang dalam rangka menindaklanjuti dukungan terhadap pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid dan Musala di wilayah Kota Palembang.

 

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Nomor: B-352/Kw.06.5/BA.00/07/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang dukungan pembentukan UPZ Masjid dan Musala se-Kota Palembang.

 

Kegiatan berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kota Palembang dan menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi serta sinergi antara BAZNAS Kota Palembang dan Kementerian Agama dalam mendorong penguatan tata kelola pengumpulan zakat berbasis masjid dan musala.

 

Audiensi tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan BAZNAS Kota Palembang, yakni Kgs. M. Ridwan Nawawi, S.Pd.I., M.M. selaku Ketua, Dr. H. Ahmad Rizali, MA selaku Wakil Ketua I, Suhadi, S.Ag. selaku Wakil Ketua II, Asih Wahyu Rini, S.H.I., M.M., CWC selaku Wakil Ketua III, serta Drs. H. Muhammad Yamin, M.Si. selaku Wakil Ketua IV.

 

Kedatangan jajaran pimpinan BAZNAS Kota Palembang disambut oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, H. Muflikhul Hasan, S.Ag., M.Si., bersama H. Untung Gutmir, S.Pd., M.M. Pertemuan tersebut membahas sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan secara bersama untuk mempercepat pembentukan UPZ pada masjid dan musala di Kota Palembang.

 

Perkuat Koordinasi Pembentukan UPZ

 

Dalam pertemuan tersebut, BAZNAS Kota Palembang dan Kemenag Kota Palembang membahas pentingnya koordinasi aktif dengan pihak masjid, musala, serta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dalam proses pembentukan UPZ.

 

UPZ memiliki peran strategis sebagai unit yang membantu BAZNAS dalam melaksanakan pengumpulan zakat di lingkungan masyarakat. Kehadiran UPZ di masjid dan musala diharapkan dapat semakin mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan bagi muzaki dalam menunaikan kewajibannya.

 

Melalui koordinasi yang lebih intensif, proses sosialisasi dan fasilitasi pembentukan UPZ diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah. BAZNAS Kota Palembang bersama Kemenag akan mendorong masjid dan musala yang telah memenuhi persyaratan untuk segera mendapatkan pendampingan dalam proses pembentukan UPZ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengumpulan zakat yang lebih tertib dan terkoordinasi. Dengan adanya UPZ yang dibentuk dan dikelola sesuai ketentuan, proses penghimpunan zakat di tingkat masjid dan musala dapat terhubung dengan tata kelola BAZNAS.

 

Dorong Peran Masjid dalam Penguatan Zakat

 

Masjid dan musala memiliki posisi yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Selain menjadi tempat ibadah, masjid juga memiliki peran dalam membangun kepedulian sosial dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan sekitarnya.

 

Oleh karena itu, penguatan UPZ masjid dan musala diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan literasi serta kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi.

 

Keberadaan UPZ juga dapat membantu memberikan informasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pembayaran zakat, jenis zakat yang dapat ditunaikan, serta layanan yang tersedia melalui BAZNAS Kota Palembang.

 

Dengan semakin banyaknya masjid dan musala yang memiliki UPZ, jaringan pengumpulan zakat di Kota Palembang diharapkan dapat semakin luas dan menjangkau masyarakat secara lebih dekat.

 

Langkah Menuju Pengelolaan Zakat yang Terintegrasi

 

BAZNAS Kota Palembang terus berupaya membangun pengelolaan zakat yang amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat jaringan UPZ sebagai bagian dari sistem pengumpulan zakat.

 

Koordinasi dengan Kementerian Agama Kota Palembang menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Dukungan lintas kelembagaan diperlukan agar sosialisasi, fasilitasi, dan pembentukan UPZ dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta memiliki dasar administrasi yang jelas.

 

Melalui sinergi antara BAZNAS, Kemenag, DKM, dan pengurus masjid serta musala, proses pembentukan UPZ diharapkan dapat berlangsung secara lebih efektif. Setiap masjid dan musala yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh informasi dan pendampingan yang diperlukan sebelum menjalankan fungsi pengumpulan zakat.

 

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem zakat di Kota Palembang agar pengumpulan dan pengelolaan zakat dapat dilakukan secara terstruktur serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

 

Perluas Manfaat Zakat bagi Masyarakat

 

Zakat yang dihimpun melalui jaringan UPZ selanjutnya menjadi bagian dari pengelolaan zakat BAZNAS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana zakat tersebut dapat mendukung berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan yang ditujukan kepada para mustahik.

 

BAZNAS Kota Palembang memiliki berbagai program dalam bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, sosial kemanusiaan, serta keagamaan. Dengan semakin optimalnya penghimpunan zakat, diharapkan cakupan penerima manfaat dari program-program tersebut juga dapat semakin luas.

 

Karena itu, pembentukan UPZ masjid dan musala bukan hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi salah satu bagian dari upaya memperkuat penghimpunan dana umat dan menghadirkan manfaat zakat secara lebih luas.

 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Palembang.

Lihat Daftar Rekening →