BAZNAS HIMPUN DANA SOSIAL KEAGAMAAN SESUAI LANDASAN HUKUM SYARIAH DAN NEGARA
BAZNAS
06/08/2025 | Penulis: Humas
BAZNAS
Palembang — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus menjalankan perannya sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas menghimpun dan mengelola dana sosial keagamaan dari masyarakat. Berbagai jenis dana yang dikumpulkan meliputi zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya seperti fidyah, kafarat, wakaf tunai, hibah, CSR syariah hingga dana kemanusiaan.
Zakat merupakan dana wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat nisab, baik berupa zakat maal (harta), zakat penghasilan, maupun zakat fitrah. Sedangkan infak dan sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan kapan saja, baik berupa uang maupun barang, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Seluruh dana tersebut kemudian dikelola, dikembangkan, dan distribusikan oleh BAZNAS kepada para mustahik (delapan golongan penerima zakat) melalui berbagai program kemaslahatan umat, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung upaya penanggulangan kemiskinan.
Pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan oleh BAZNAS mengacu pada landasan hukum syariah dan perundang-undangan, sesuai dengan amanat Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 mengenai golongan penerima zakat. Selain itu, secara legal formal BAZNAS bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat.
Dengan landasan hukum yang kuat tersebut, BAZNAS berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana umat. Melalui sinergi dengan berbagai pihak, BAZNAS berharap dapat memperluas jangkauan manfaat program-programnya serta mendorong kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih efektif, merata, dan tepat sasaran.
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA PALEMBANG SERAHKAN BANTUAN KEPADA KORBAN KEBAKARAN DI KELURAHAN PULO KERTO
11/09/2025 | Humas
BAZNAS KOTA PALEMBANG KOLABORASI DENGAN KECAMATAN SEMATANG BORANG DAN KALIDONI DALAM PEMBONGKARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
18/09/2025 | Humas
BAZNAS KOTA PALEMBANG SERAHKAN BANTUAN KEMANUSIAAN BIAYA HIDUP
08/09/2025 | Humas
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI UNDANGAN DI SLB SUKARAMI
09/09/2025 | Humas
PERPISAHAN MAHASISWA MAGANG UIN RADEN FATAH PALEMBANG
08/09/2025 | Humas
BAZNAS KOTA PALEMBANG SERAHKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KEPADA BAPAK NURDI DI KECAMATAN GANDUS
15/09/2025 | Humas

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS