BAZNAS HIMPUN DANA SOSIAL KEAGAMAAN SESUAI LANDASAN HUKUM SYARIAH DAN NEGARA
06/08/2025 | Penulis: Humas
BAZNAS
Palembang — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus menjalankan perannya sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas menghimpun dan mengelola dana sosial keagamaan dari masyarakat. Berbagai jenis dana yang dikumpulkan meliputi zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya seperti fidyah, kafarat, wakaf tunai, hibah, CSR syariah hingga dana kemanusiaan.
Zakat merupakan dana wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat nisab, baik berupa zakat maal (harta), zakat penghasilan, maupun zakat fitrah. Sedangkan infak dan sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan kapan saja, baik berupa uang maupun barang, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Seluruh dana tersebut kemudian dikelola, dikembangkan, dan distribusikan oleh BAZNAS kepada para mustahik (delapan golongan penerima zakat) melalui berbagai program kemaslahatan umat, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung upaya penanggulangan kemiskinan.
Pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan oleh BAZNAS mengacu pada landasan hukum syariah dan perundang-undangan, sesuai dengan amanat Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 mengenai golongan penerima zakat. Selain itu, secara legal formal BAZNAS bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat.
Dengan landasan hukum yang kuat tersebut, BAZNAS berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana umat. Melalui sinergi dengan berbagai pihak, BAZNAS berharap dapat memperluas jangkauan manfaat program-programnya serta mendorong kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih efektif, merata, dan tepat sasaran.
Berita Lainnya
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PALEMBANG 2026–2031
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN PENDIDIKAN DI MI MAMBAUL HUDA
BAZNAS KOTA PALEMBANG SOSIALISASIKAN ZIS DAN LANTIK UPZ DI SMP NEGERI 12
BAZNAS KOTA PALEMBANG DAN POLRESTABES PALEMBANG LAKSANAKAN PROGRAM BEDAH RUMAH UNTUK WARGA KURANG MAMPU
BAZNAS KOTA PALEMBANG DAN KODIM 0418 LAKSANAKAN PEMBONGKARAN SIMBOLIS RTLH DI KALIDONI
BAZNAS KOTA PALEMBANG GELAR AUDIENSI DAN SOSIALISASI ZIS DI SMP NEGERI 32
BAZNAS KOTA PALEMBANG DAN RSUD GANDUS JALIN KERJA SAMA TINGKATKAN LAYANAN KESEHATAN
MC-JK AJUKAN BANTUAN BIAYA HIDUP KE BAZNAS KOTA PALEMBANG UNTUK WARGA KERTAPATI
BAZNAS KOTA PALEMBANG SOSIALISASIKAN UPZ SEKOLAH MELALUI PROGRAM KENCLENG DI SD NEGERI 42 PALEMBANG
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN IBNU SABIL UNTUK PERJALANAN KE BENGKULU
BAZNAS KOTA PALEMBANG TERIMA PENGHARGAAN TOKOH INSPIRASI
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI UNDANGAN DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN SUMSEL BAHAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BAZNAS KOTA PALEMBANG DAN POLRESTABES LAKSANAKAN PELETAKAN BATU PERTAMA RTLH UNTUK WARGA
BAZNAS KOTA PALEMBANG HADIRI RAPAT PEMBAHASAN TEKNIS LAUNCHING PROGRAM PERBAIKAN RTLH TAHUN 2026
BAZNAS KOTA PALEMBANG LAKUKAN SURVEI DAN SIAPKAN BANTUAN UNTUK LANSIA DI GANDUS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Palembang.
Lihat Daftar Rekening →