BAZNAS HIMPUN DANA SOSIAL KEAGAMAAN SESUAI LANDASAN HUKUM SYARIAH DAN NEGARA
06/08/2025 | Penulis: Humas
BAZNAS
Palembang — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus menjalankan perannya sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas menghimpun dan mengelola dana sosial keagamaan dari masyarakat. Berbagai jenis dana yang dikumpulkan meliputi zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya seperti fidyah, kafarat, wakaf tunai, hibah, CSR syariah hingga dana kemanusiaan.
Zakat merupakan dana wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat nisab, baik berupa zakat maal (harta), zakat penghasilan, maupun zakat fitrah. Sedangkan infak dan sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan kapan saja, baik berupa uang maupun barang, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Seluruh dana tersebut kemudian dikelola, dikembangkan, dan distribusikan oleh BAZNAS kepada para mustahik (delapan golongan penerima zakat) melalui berbagai program kemaslahatan umat, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung upaya penanggulangan kemiskinan.
Pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan oleh BAZNAS mengacu pada landasan hukum syariah dan perundang-undangan, sesuai dengan amanat Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 mengenai golongan penerima zakat. Selain itu, secara legal formal BAZNAS bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat.
Dengan landasan hukum yang kuat tersebut, BAZNAS berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana umat. Melalui sinergi dengan berbagai pihak, BAZNAS berharap dapat memperluas jangkauan manfaat program-programnya serta mendorong kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih efektif, merata, dan tepat sasaran.
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA PALEMBANG TETAPKAN FIDYAH RAMADHAN 1447 H SEBESAR RP30.000 PER HARI
TARGET TEMBUS RP 2 MILIAR, WALIKOTA PALEMBANG AJAK ASN DAN MASYARAKAT OPTIMALKAN ZAKAT MELALUI BAZNAS
BAZNAS KOTA PALEMBANG SALURKAN BANTUAN SEMBAKO KEPADA LANSIA
INGIN MEMBENTUK UPZ ?, INI SYARAT DAN PROSEDUR RESMI DARI BAZNAS
OPTIMALKAN ZAKAT, BAZNAS PALEMBANG IMBAU PENGURUS MASJID DAN MUSHOLLA AKTIFKAN UPZ SESUAI UU
KETUA BAZNAS PALEMBANG: RAMADHAN MOMENTUM PERBANYAK AMAL DAN KEPEDULIAN

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
