-
ZAKAT PAYROLL SYSTEM
18/10/2023 | Muhammad Syukri S.Ag.,SH.,MHala dinas, Kepala Badan, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah, camat sekecamatan di kota Palembang dan para pejabat yang mempunyai kewenangan dan para pemangku kebijakan serta pejabat yang mendukung dan menyetujui progrBaznas Kota Palembang baru saja selesai menggelar FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) di hotel Beston Rabu 18 Oktober 2023 dengan tema “Optimalisasi Penghimpunan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di Lingkungan ASN Pemerintah Kota Palembang. Selain dari BAZNAS sendiri, beberapa narasumber dari lingkungan pemerintah kota Palembang juga dihadirkan, diantaranya dari BPKAD dan Bagian Hukum. Sebagai pembanding, juga didatangkan pimpinan BAZNAS Provinsi Riau yang telah berhasil dalam melaksanakan penghimpunan Zakat melalui payroll system.
Zakat melalui Payroll system merupakan sistem pemotongan gaji secara massal yang diperuntukan untuk zakat perorangan yang intensitasnya dilakukan secara massal, massif dan berkelanjutan..
Kalau nanti akan disetujui oleh pemerintah kota Palembang, dan mulai berlaku di awal tahun 2024. Maka Zakat melalui Payroll system imi akan menjadi sesuatu yang baru terutama untuk kalangan Aparatur Sipil Negara dilingkungan pemerintah kota Palembang.
Namun meskipun baru, dibeberapa BAZNAS di luar Palembang sudah ada yang memulainya. Hal ini karena didukung oleh keberanian dan keseriusan pemerintah daerahnya masing-masing dalam mendukung BAZNAS sebagai lembaga negara yang tidak structural tetapi dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2011.
Landasan Filosofi pemerintah untuk menerapkan Payroll System dalam menunaikan zakat untuk memberikan fasilitas kepada warganya menunaikan ajaran agama adalah bentuk implementasi dari pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 29 UUD 1945 menyatakan "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat disebutkan payroll system merupakan mekanisme pemotongan langsung terhadap penerimaan gaji bersih pegawai. Dalam website resmi BAZNAS Pusat disebutkan Payroll system adalah sebuah bentuk pelayanan zakat melalui pemotongan langsung dari gaji seorang karyawan di sebuah instansi atau perusahaan.
Zakat melalui payroll system sangat mempermudah BAZNAS dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan juga sangat mempermudah muzaki dalam penunaian zakatnya. Pengumpulan zakat infaq dan sedekah dari ASN merupakan tonggak utama dalam kelancaran kegiatan BAZNAS terutama dalam rangka penyaluran penyaluran zakat kepada dhuafa, fakir dan miskin dan mustahik lainnya. Dan penyaluran zakat ini juga di sinkronisasikan dengan program-program dan kebijakan pemerintah daerah dengan melibatkan para kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing yang ada di kota Palembang. dan camat sekecamatan Kota Palembang.
Menurut data BAZNAS Palembang, dari 10.951 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, hanya 30 persen ASN yang taat menunaikan zakatnya di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang. Sisanya kurang lebih 70 persen belum taat menunaikan zakat sama sekali, dengan berbagai dalil dan alasan yang sangat klasik sekali, yaitu bahwa gaji para ASN tersebut telah mendapatkan banyak potongan, pembayaran hutang atau cicilan serta pengeluaran lainnya. Sehingga sampai ada yang berkata bahwa Sebagian dari mereka sepertinya justru layak mendapatkan zakat dari BAZNAS.
Berdasarkan Keputusan Walikota Palembang Nomor 276/Kpts/II/2017 tanggal 15 mei 2017 menyebutkan bahwa pendapatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang minimal Rp.3.400.000/bulan atau Rp.40.000.000/Tahun, maka sudah wajib zakat sebesar 2.5%, diperkirakan sebesar Rp.85.000/bulan. Kalau ada 10.951 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang di kali Rp.85.000 akan terkumpul Zakat sebesar Rp.930.835.000,-.bulan atau Rp. 11.170.020.000,- dalam setahun.
Sebagai informasi Pengumpulan Tahun 2022, Zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang baru terkumpul Rp. 4.483.428.010,- dan Infak sebesar Rp. 420.416.012,-
Sementara Pengumpulan Zakat sejak Januari hingga oktober 2023 telah terkumpul Zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sebesr Rp. 4.047.269.421,- dan Infak; Rp. 380.042.691,-.
Jumlah sebesar itu belum optimal untuk melaksanak 5 (lima) Program BAZNAS kota Palembang, diantaranya Program Palembang Taqwa, Palembang Cerdas, Palembang Sehat, Palembang Peduli, dan Palembang Makmur. Untuk itulah, maka bisa dimaklumi apabila peran BAZNAS dalam membantu pemeritnah belum cukup maksimal.
<p class="
