BAZNAS
BAZNAS, LEMBAGA RESMI PENGELOLA ZAKAT
05/08/2025 | HumasPalembang – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaga ini memiliki mandat untuk menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya dari para muzaki (pemberi zakat) kepada para mustahik (penerima zakat) secara tepat sasaran, profesional, dan transparan.
BAZNAS hadir sebagai solusi dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan zakat secara nasional, provinsi hingga kabupaten/kota. Kehadiran BAZNAS juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan potensi zakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membantu program pengentasan kemiskinan.
Dalam menjalankan tugasnya, BAZNAS fokus pada aktivitas pengumpulan, pengelolaan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat melalui berbagai program berbasis pemberdayaan umat. Program-program tersebut mencakup bidang pendidikan (Palembang Cerdas), ekonomi (Palembang Makmur), kesehatan (Palembang Sehat), kemanusiaan (Palembang Peduli), hingga dakwah dan advokasi. Melalui program-program tersebut, BAZNAS senantiasa berupaya menghadirkan perubahan nyata bagi mustahik agar berkembang menjadi masyarakat mandiri.
Tak hanya itu, BAZNAS juga aktif melakukan sosialisasi dan literasi zakat kepada masyarakat luas, lembaga, maupun instansi pemerintah agar budaya berzakat semakin tumbuh, khususnya pembayaran zakat melalui lembaga resmi. Dengan sistem pengelolaan modern berbasis digital serta pelaporan keuangan yang akuntabel, BAZNAS menjadi lembaga terpercaya dalam menyalurkan amanah muzaki.
BAZNAS berkomitmen menjadi lembaga utama menyejahterakan umat melalui pengelolaan dana zakat yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan. Dukungan dan partisipasi seluruh muzaki menjadi kunci keberhasilan BAZNAS dalam memperluas manfaat zakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemaslahatan bangsa.
