BAZNAS

BAZNAS KOTA PALEMBANG SEPAKATI ZAKAT FITRAH SEBESAR RP37.500

03/03/2025 | Humas

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025, yaitu seberat 2,5 kilogram beras atau setara dengan nominal Rp 37.500. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat bersama di BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan, yang melibatkan para ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua BAZNAS Kota Palembang, Kgs Muhammad Ridwan Nawawi, S.Pd.I., MM., menjelaskan bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang dihitung berdasarkan harga beras Rp 15.000 per kilogram, sehingga jika dikalikan 2,5 kilogram, totalnya menjadi Rp 37.500.

Selain zakat fitrah, ia juga menyoroti pentingnya zakat mal, yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah yang memiliki harta tertentu. Zakat mal dikenakan pada pedagang, pemilik rumah sewa atau kos-kosan, deposito, serta emas yang telah mencapai nisabnya, yaitu 85 gram emas, dengan haul atau kepemilikan selama satu tahun.

"Jika seseorang memiliki harta senilai 85 gram emas dan harga per gramnya Rp 1 juta, maka total hartanya mencapai Rp 85 juta. Dari jumlah tersebut, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen," jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah maupun zakat mal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan musholla atau langsung ke BAZNAS Kota Palembang.

Terkait zakat profesi, Ketua BAZNAS Kota Palembang mengungkapkan bahwa saat ini zakat profesi yang telah terhimpun mencapai Rp 1,3 miliar. Sebelum bulan suci Ramadan, pihaknya telah aktif melakukan sosialisasi kepada berbagai instansi terkait pentingnya zakat profesi, yang dipotong setiap bulan dari gaji pegawai.

"Pembayaran zakat profesi ini di luar dari zakat yang diambil dari Tunjangan Kinerja (Tukin). Kami mengimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengeluarkan zakat dari Tukin sebesar 2,5 persen. Namun, ini bersifat imbauan, berbeda dengan zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa zakat yang terkumpul akan disalurkan melalui lima program utama BAZNAS Kota Palembang, yaitu Palembang Sehat, Palembang Cerdas, Palembang Makmur, Palembang Taqwa, dan Palembang Peduli.

Dengan adanya program-program tersebut, diharapkan zakat yang terkumpul dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan umat di Kota Palembang.

 

KOTA PALEMBANG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12