Foto: BAZNAS
BAZNAS KABUPATEN SUBANG MENJADI PILIHAN KUNJUNGAN KERJA KETUA BAZNAS KOTA PALEMBANG
04/07/2024 | Humas BAZNASKepengurusan dan pelaksana BAZNAS Kabupaten Subang pada periode ini disahkan pada bulan Desember tahun 2020 sehingga pada awal tahun kepengurusannya perlu adanya penyesuaian tentang tata cara kerja, pelaksanaan dan tugas – tugas masing – masing bidang.
Dalam perkembangannya pengumpul zakat di Kabupaten Subang terlihat peningkatan yang signifikan, terutama dalam pengelolaan zakat maal, infaq dan shadaqah di masyarakat. Peningkatan dalam hal ini di dukung oleh :
- Terbitnya Peraturan Bupati Subang nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang;
- Terbitnya Surat Edaran Bupati Subang nomor PM.03/782/Kesra Tentang Himbauan Mengeluarkan Zakat Profesi, Zakat Mal, Zakat Profesi, Infak dan Sedekah Melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Subang;
- Terbentuknya UPZ-UPZ yang meluas, mulai dari Dinas-dinas, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Masjid. Berikut jumlah UPZ periode 2021-2026 yang sudah di SK kan :
- Dinas 21 UPZ
- Kecamatan 30 UPZ
- Kelurahan/Desa 245 UPZ
- Masjid 669 UPZ